Panduan Cara Menghitung dan Menetapkan Guru Wali

Panduan Cara Menghitung dan Menetapkan Guru Wali
Panduan Cara Menghitung dan Menetapkan Guru Wali

PakAgus.com. Berikut adalah panduan cara menghitung dan menetapkan Guru Wali. Guru Wali adalah guru mata pelajaran di SMP/SMPLB, SMA/SMALB, atau SMK/SMKLB yang bertugas mendampingi murid secara individu untuk pengembangan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter sepanjang masa pendidikan. Tugas tambahan sebagai Guru Wali ekivalen dengan 2 jam Tatap Muka per minggu.

Pelaksanaan tugas pendampingan sebagai Guru Wali ini tidak diperhitungkan sebagai pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan, tetapi diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja.

Ekuivalensi beban kerja 2 JTM sebagai Guru Wali ini hanya berlaku untuk guru yang mendapatkan Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (TTLE), bukan Tugas Tambahan Utama (TTU).

Panduan Cara Menghitung dan Menetapkan Guru Wali
Panduan Cara Menghitung dan Menetapkan Guru Wali

Guru Wali memiliki beberapa tugas, sebagai berikut.

1. Mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat dan minat, dan keterampilan sesuai dengan kebutuhannya.

2. Mendampingi murid untuk memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.

3. Mendampingi murid dampingannya dalam melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter.

4. Membangun kedekatan dengan murid sebagai proses pembimbingan.

5. Berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling dalam memberikan bimbingan konseling secara individual.

6. Berkolaborasi dengan wali kelas terkait layanan pembelajaran.

7. Berkolaborasi dengan sesama guru dan kepala satuan pendidikan dalam pelaksanaan tugas guru wali.

8, Membangun komunikasi dengan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan tugas guru wali.

Pendampingan kepada murid dilakukan oleh Guru Wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama,

Cara Menghitung dan Menetapkan Guru Wali

Guru wali ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran termasuk guru bimbingan dan konseling yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut kecuali kepala satuan pendidikan.

Rumus untuk menghitung jumlah Guru Wali adalah sebagai berikut.

Jumlah Guru Wali = (Total Murid) / (Total Guru Mata Pelajaran).

Kepala sekolah selanjutnya menetapkan jumlah Guru Wali tersebut dan memastikan setiap guru (kecuali kepala sekolah) ditugaskan menjadi guru wali untuk sekelompok murid. 

Secara rinci, cara menghitung dan menetapkan Guru Wali adalah sebagai berikut.

1. Hitung total murid

Jumlahkan semua siswa di satuan pendidikan, tanpa terkecuali.

2. Hitung total guru mata pelajaran

Jumlahkan semua guru yang tersedia untuk mengajar mata pelajaran, tetapi tidak termasuk kepala sekolah.

3. Hitung jumlah guru wali

Bagi total murid dengan total guru mata pelajaran untuk mendapatkan rata-rata jumlah murid per guru wali.

Contoh: Jika ada 200 murid dan 10 guru mata pelajaran, maka 200/10 = 20 murid per Guru Wali.

4. Tetapkan pembagian Guru Wali

Kepala sekolah menetapkan jumlah Guru Wali dan kemudian membaginya, misalnya, satu guru dapat membimbing 20 murid.

5. Pastikan semua murid memiliki Guru Wali

Kepala sekolah bertanggung jawab untuk memastikan semua murid memiliki guru wali. 

Demikian panduan cara menghitung dan menetapkan Guru Wali.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *