PakAgus.com. Berikut ini adalah Panduan Aplikasi Revitalisasi untuk Satuan Pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Panduan Aplikasi Revitalisasi untuk Satuan Pendidikan.
Panduan Aplikasi Revitalisasi untuk Satuan Pendidikan ini sebagai acuan bagi pengguna di dalam penggunaan Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan. Revitalisasi satuan pendidikan adalahย program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi, pembangunan baru, dan penyediaan fasilitas yang dibutuhkan agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini dilaksanakan secara swakelola dengan dana langsung ke rekening satuan pendidikan yangย melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan juga memangkas birokrasi.
Baca :ย Panduan Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Adapun isi Panduan Aplikasi Revitalisasi untuk Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.

Tahapan Pengajuan Pengusulan dan Verifikasi Pusat

Login Aplikasi Perencanaan Revitalisasi 2026 – Satuan Pendidikan

Memasuki laman login, inputkan username dan password Anda yang sudah terdaftar.
1. Aplikasi revitalisasi dapat diakses melalui laman: https://revit.kemendikdasmen.go.id/
2. User dan password menggunakan SSO Dapodik
Beranda Aplikasi Revitalisasi Untuk Satuan Pendidikan

Hal yang Harus Dilakukan oleh Satuan Pendidikan Pada Tahap Kelengkapan Dokumen
1. Melengkapi dokumen setiap menu revitalisasi yang diusulkan melalui tabel Menu Bantuan yang Diterima pada halaman Kelengkapan Dokumen untuk melengkapi:
- Jumlah menu revitalisasi yang diterima satuan
- Bukti foto lahan dan ruang wajib diambil menggunakan aplikasi yang mendukung geolocation (GPS aktif).
- Bukti foto harus memuat koordinat lokasi, waktu pengambilan, dan kondisi aktual
- Pada bukti foto ruang yang akan direhabilitasi harus memuat enam sudut pengambilan yang berbeda, yaitu tampak depan, tampak belakang, tampak dalam, tampak sisi kiri, tampak sisi kanan, dan tampak atas.
2. Melengkapi informasi tanah/lahan satuan pendidikan yang bersumber dari data Dapodik. Satuan pendidikan memastikan status lahan yang digunakan untuk pembangunan memenuhi kriteria:
- Sertifikat Hak Milik/Hak Pakai/Hak Guna Bangunan yang
- Kesesuaian luas lahan siap bangun dengan kebutuhan menu
- Jika terdapat ketidaksesuaian, Pemda memberikan catatan tindak lanjut kepada
3. Mengecek kembali dokumen persyaratan pengajuan revitalisasi melalui halaman Kelengkapan Dokumen, yang meliputi:
- Jumlah menu yang selesai
- Status kelengkapan unggahan
- Menu yang belum lengkap tidak dapat disetujui dan akan menunggu perbaikan dari Satuan
Panduan Foto/Dokumentasi Kerusakan Dengan Geotagging
Peralatan yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan:
1. HP Android/iPhone dengan kamera berfungsi
2. Fitur Lokasi/GPS
3. Aplikasi kamera ber-geotag (contoh yang mudah dipakai):
- Android: GPS Map Camera / GPS Map Camera
- iPhone: Timestamp Camera / GeoTag
4. Koneksi internet tidak wajib saat memotret (wajib saat mengunggah foto ke aplikasi)
Pengaturan Awal yang Harus Dilakukan:
1. Nyalakan Lokasi/GPS:
- Android: Setelan โ Lokasi โ Aktifkan โGunakan lokasiโ & Akurasi
- iPhone: Setelan โ Privasi & Keamanan โ Layanan Lokasi >
2. Nyalakan Tanggal & Waktu Otomatis (agar tanggal & jam di foto akurat).
3. Buka aplikasi kamera ber-geotag โ Izinkan aplikasi untuk akses lokasi.
4. Di pengaturan aplikasi, pilih tampilan cap (stamp) yang memuat Alamat/Desa, Kecamatan, Kab/Kota, Koordinat (Latitude/Longitude), Tanggal & Jam, dan peta mini (bila tersedia).
Baca : Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Panduan Aplikasi Revitalisasi untuk Satuan Pendidikan selengkapnya dapar dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
