PakAgus.com. Berikut adalah Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP. Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP tercantum di dalam Lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak Serta Pembuatan Kode Otorisasi Tahun 2025 melalui Coretax DJP Mulai Tahun 2025 bagi ASN, TNI, dan POLRI.
Panduan ini untuk membantu di dalm melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP.
Di dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan, mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan di Indonesia.
Coretax DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi layanan perpajakan yang diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi Wajib Pajak.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memoderniasasikan sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak

Isi Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP pada Coretax DJP.
a. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP dengan mengunjungi laman http://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengklik fitur ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’ yang tersedia di halaman utama.
b. Registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Setelah akun berhasil dilakukan aktivasi akun Wajib Pajak dan dapat mengakses sistem Coretax DJP, langkah selanjutnya adalah membuat atau mendaftarkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui menu “Portal Saya” dan memilih submenun “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
c. Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Wajib Pajak dapat memastikan validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik yang telah berhasil dibuat dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pada menu profil, lihat menu di sebelah kiri, pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”.
2) Setelah masuk ke halaman “Nomor Identifikasi Eksternal” pilih tab “Digital Certificate”.
3) Geser ke kanan tabel/grid untuk mengklik tombol “Periksa Status”.
4) Bila Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik berhasil dibuat maka muncul tombol “Hasilkan”. Selanjutnya akan terbit “Surat Penerbitan Kode Otorisasi” di menu “Portal Saya” submenu “Dokumen Saya” pada Akun Wajib Pajak masing-masing.
5) Apabila tidak muncul tombol “Hasilkan” atau terdapat pesan bahwa “KO Created Failed, please create again” maka diarahkan untuk mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik sebagaimana penjelasan pada huruf b.
Leaflet Aktivasi Akun Wajib Pajak

Leaflet Permohonan Kode Otorisasi DJP (KODJP)

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak, Registrasi dan Validasi Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik pada Coretax DJP selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***

