Kriteria Penerima Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

PakAgus.com. Berikut ini adalah kriteria penerima revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026. Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program prioritas yang bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan.

Revitalisasi satuan pendidikan adalahย program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah melalui rehabilitasi, pembangunan baru, dan penyediaan fasilitas yang dibutuhkan agar tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan berkualitas.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.

Awal pelaksanaan revitalisasi Satuan Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dengan pola swakelola. Pendekatan ini membuka peluang Satuan Pendidikan untuk memperbaiki prasarananya sesuai dengan kebutuhan dan melibatkan warga satuan pendidikan dalam pelaksanaannya.

Revitalisasi satuan pendidikan bukan hanya soal bangunan, tetapi memastikan kondisi prasarana satuan pendidikan yang tertata, nyaman, dan layak untuk mendukung pembelajaran.

Kriteria Penerima Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026
Kriteria Penerima Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026

Di dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 25399/MDM.A/PR.07.04/2025 tentang Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk :

1. menugasi dinas pendidikan untuk melakukan asesmen tingkat kerusakan sarana prasarana satuan pendidikan;

2. mengusulkan satuan pendidikan negeri dan swasta yang paling membutuhkan di seluruh jenjang pendidikan di wilayah kewenangan melalui Aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan pada laman https://revit.kemendikdasmen.go.id mulai tanggal 13 November 2025;

3. menjamin bahwa seluruh proses perencanaan dan pengusulan dilaksanakan dengan prinsip transparan dan akuntabel; dan

4. mendorong partisipasi masyarakat dan komite sekolah dalam mendukung pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan, sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik dan lingkungan sekitar.

Baca : Surat Edaran Pengusulan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026

Kriteria Penerima Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026

A. Kriteria Umum ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย ย 

1. Memiliki NPSN.

2. Menerima BOSP.

3. Mengisi Dapodik 2 (dua)ย  tahun terakhir.

4. Memiliki lahan dengan kriteria minimal.

a. Dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama Pemerintah Daerah/UPTD/Satuan Pendidikan untuk satuan pendidikan negeri.

b. Dibuktikan dengan dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

c. Khusus untuk wilayah Papua hak atas tanah dapat berbentuk lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah adat oleh pejabat yang berwenang.

d. Lahan dan bangunan tidak dalam sengketa.

B. Kriteria Khusus

1. Satuan pendidikan yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau usulan pemangku kepentingan yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan.

2. Satuan pendidikan yang membutuhkan revitalisasi sarana prasarana berdasarkan Dapodi.k;

3. Menu rehabilitasi diberikan kepada satuan pendidikan dengan kondisi ruang dengan tingkat kerusakan minimal sedang.

4. Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembangunan, maka harus memiliki luas lahan/area siap bangun sesuai dengan jenis ruang yang akan dibangun.

Panduan Panduan Pengusulan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan