KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren

KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren
KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren

PakAgus.com. Berikut ini adalah KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah. Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah.

Keputusan Menteri Agama tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah diterbitkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk menjamin mutu pendidikan pesantren pada Ma’had Aly yang berkelanjutan, perlu disusun standar mutu;

b. bahwa Keputusan Menteri Agama Nomor 941 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly mengalami penyempurnaan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi sesuai dengan perkembangan serta kebutuhan Ma’had Aly, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Standar Mutu Pesantren Pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah.

KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren
KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren

KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);

2. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1433);

Isi KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren.

KESATU : Menetapkan Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Standar Mutu Pendidikan Pesantren sebagaiamana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. Standar pendidikan Ma’had Aly;

b. Standar karya ilmiah (Bahts); dan

c. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat (Khidmah).

KETIGA : Standar mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan pendidikan pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalistsah.

KEEMPAT : Dewan Masyayikh dan Ma’had Aly dapat mengembangkan standar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sesuai dengan kebutuhan, kondisi, tradisi, dan kekhasan Ma’had Aly.

KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Agama Nomor 941 Tahun 2024 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren pada Ma’had Aly, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

KMA Nomor 1495 Tahun 2025 tentang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Pada Ma’had Aly Marhalah Ula, Marhalah Tsaniyah, dan Marhalah Tsalitsah selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan