Ketentuan Skema Penyaluran TPG 2026 Secara Bulanan

PakAgus.com. Wacana untuk mengubah skema penyaluran TPG ASN dari triwulan menjadi bulanan masih menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Pada sistem yang lama, Tunjangan Profesi Guru cair setiap tiga bulan, sehingga guru harus menunggu cukup lama untuk menerima tunjangan tersebut. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menargetkan TPG langsung ditransfer bulanan ke rekening guru.

Pemerintah sepertinya ingin menciptakan sistem pembayaran yang lebih efisien akurat dan tepat waktu sekaligus mengatasi persoalan keterlambatan pencairan yang selama ini menjadi keluhan utama guru.

Beberapa alasan utama perubahan sistem penyaluran TPG 2026 antara lain sebagai berikut.

  • Meningkatkan kesejahteraan guru melalui pendapatan yang lebih konsisten
  • Mempercepat proses administrasi pencairan TPG
  • Mendukung profesionalisme guru, agar tetap fokus mengajar tanpa terkendala keuangan

Meskipun rencana pengubahan sistem penyaluran TPG ini masih menimbulkan pro dan kontra, pemerintah baru saja menerbitkan ketentuan terkait Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tahun 2026 tersebut.

Ketentuan penyaluran dana TPG 2026 secara khusus tercantum di dalam Pasal 35 Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa penyaluran Dana ย Tunjangan ย Guru ย ASN ย Daerah dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya rekomendasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dapat dilakukan secara triwulanan atau bulanan. Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah secara bulananย dilaksanakan sesuai dengan surat usulan perubahan mekanisme penyaluran dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang disampaikan kepada Kementerian.

Ketentuan Skema Penyaluran TPG 2026 Secara Bulanan
Ketentuan Skema Penyaluran TPG 2026 Secara Bulanan

Sesuai isi dari pasal tersebut, penyaluran dana TPG ASN tetap dapat lakukan secara triwulanan jika penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah belum dapat dilakukan secara bulan, dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Triwulan I, paling cepat bulan Maret tahun anggaran berjalan.

2. Triwulan II, paling cepat bulan Juni tahun anggaran berjalan

3. Triwulan III, paling cepat bulan September tahun anggaran berjalan.

4. Triwulan IV, paling cepat bulan November tahun anggaran berjalan.

Baca :ย Permenkeu Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik

Ketentuan Skema Penyaluran TPG 2026 Secara Bulanan

Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah secara bulanan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah dilaksanakan paling cepat bulan Januari tahun anggaran berjalan;

2. Kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 20 setiap bulan untuk penyaluran bulan Januari sampai dengan bulan November; dan

3. ย Dalam hal rekomendasi melewati tanggal 20, penyaluran dilakukan pada bulan berikutnya.

Rekomendasi penyaluran Dana Tunjangan Guru ASN Daerah untuk bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan. Dalam hal tanggal 20 dan tanggal 15 Desember tahun anggaran berjalan bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu pada hari kerja berikutnya.

Dalam ย hal ย rekomendasi ย dari ย kementerian ย yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan belum diterima sampai dengan batas waktu, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah tidak disalurkan.

Jadwal Penerapan TPG Bulanan 2026

Kebijakan untuk mengubah skema penyalupan TPG Guru ASN Daerah ini tidak langsung diterapkan secara serentak, melainkan belalui beberapa tahapan.

Pemerintah akan melakukan uji coba pencairan TPG bulanan bulan April-Juni 20256. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem siap, data akurat, dan mengidentifikasi potensi kendala.

Pertengahan tahun 2026, dilakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem. Jika uji coba tersebut sukses, skema penyaluran TPG secara bulanan akan diterapkan secara nasional.

Syarat Penerima TPG Tetap Berlaku

Meskipun mekanisme pencairan TPG berubah, syarat penerima TPG 2026 tetap mengacu pada standar profesional guru, antara lain sebagai berikut,

  • Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK valid
  • Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu

Baca :ย Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025

Tips Agar TPG Guru 2026 Cair Tepat Waktu

Supaya TPG Guru tahun 2026 dapat cair setiap bulan tanpa kendala, guru diharapkan memperhatikan hal-hal berikut.

1. Pastikan data guru valid

Cek data sertifikasi, jam mengajar, dan status kepegawaian agar selalu sesuai di Dapodik.

2. Gunakan rekening bank aktif

Pastikan rekening yang terdaftar menjadi tujuan transfer TPG bulanan.

3. Rutin cek status pencairan TPG

Pantau secara rutin status pencairan TPG melalui portal resmi sistem informasi guru.

Rencana perubahan skema penyaluran TPG 2026 secara bulanan menjadi langkah penting dalam reformasi kesejahteraan guru. Dengan sistem baru ini, kepastian finansial guru diharapkan lebihsemakin terjamin setiap bulan.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan