PakAgus.com. Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan Kepala BGN tentang Juknis Tata Kelola Program MBG TA 2026 diterbitkan dengn menimbang :
a. bahwa untuk menjamin tertib, efektif, efisien, dan akuntabel penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, maka diperlukan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman pelaksanaan program;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian kebijakan, mekanisme pelaksanaan, serta kebutuhan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis pada Tahun Anggaran 2026, maka perlu ditetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan program;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan
Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026 diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 191);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 98, dengan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6923);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 173);
8. Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/ PMK.05/2023 tentang Perencanaan, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan TA 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 347);
12. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 625);
13. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 626);
14. Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Badan Gizi Nasional.
Isi Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Program MBG TA 2026
KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan pelaksanaan, perumusan, dan koordinasi kebijakan teknis dalam program Makan Bergizi Gratis, bagi:
a. Sekretariat Utama;
b. Inspektorat Utama;
c. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola;
d. Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran;
e. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama;
f. Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan;
g. Pusat Data dan Sistem Informasi;
h. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi; dan
i. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
KETIGA : Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi sebagaimana yang dimaksud dalam diktum KESATU berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
KEEMPAT : Pendanaan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan dengan menggunakan DIPA BGN 2026.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Program MBG TA 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.