Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU 2025 untuk Dukungan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU 2025 untuk Dukungan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU 2025 untuk Dukungan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

PakAgus.com. Berikut ini adalah Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tersebut tertanggal 22 Desember 2025.

Di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 ini, pemerintah menetapkan adanya perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2025. Perubahan ini berupa tambahan alokasi DAU yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah.

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban bagi para tenaga pendidik yang menantikan realisasi pembayaran tunjangan profesi sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2025.

Rincian alokasi tambahan dana alokasi umum sebagaimana dimaksud menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU 2025 untuk Dukungan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah
Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU 2025 untuk Dukungan THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah

Di dalam Kepmenkeu Nomor 372 Tahun 2025 ini tercatat sebanyak 333 daerah masuk dalam daftar penerima alokasi TPG 100 persen. Apabila suatu daerah tidak tercantum dalam daftar, hal tersebut bisa disebabkan oleh dua faktor.

Pertama, daerah tersebut tidak mengusulkan data guru penerima ke pusat. Kedua,ย  daerah tersebut telah mengalokasikan pembayaran melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Jumlah guru yang dibayarkan didasarkan pada data hasil konfirmasi yang dilaporkan oleh masing-masing pemerintah daerah kepada pusat.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan merealisasisasikan pembayaran komponen THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam regulasi ini, juga terdapat poin penting mengenai realisasi THR dan Gaji ke-13 bagi guru agama yang juga sering menjadi pertanyaan. Berdasarkan lampiran pada aturan tersebut, pembayaran TPG bagi guru agama dilakukan secara akumulatif dengan rincian sebagai berikut.

  • Tahun Anggaran 2023: Dibayarkan sebesar 50 persen dari 1 kali gaji pokok.
  • Tahun Anggaran 2024: Dibayarkan sebesar 100 persen dari 1 kali gaji pokok.
  • Tahun Anggaran 2025: Dibayarkan sebesar 100 persen dari 2 kali gaji pokok (untuk komponen THR danย Gaji ke-13).

Seluruh pembayaran tersebut dijadwalkan akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember 2025. Namun, hal penting perlu dicatat bahwa bagi guru agama yang belum bersertifikasi,ย  pemerintah tidak memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sebesar Rp250.000 sebagai bagian dari komponen Gaji ke-13 dan Gaji ke-14.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 Dalam Rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan