PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Nama, Akronim, Singkatan dan/atau Sebutan, Kode Jabatan, dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan Menteri Pendidikan Daas tentang Nama, Akronim, Singkatan, Kode Jabatan dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kemendikdasmen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk keseragaman dan ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu disusun nama, akronim, singkatan dan/atau sebutan, kode jabatan, dan kode unit utama, pusat, unit kerja, dan unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Nama, Akronim, Singkatan dan/atauย Sebutan, Kode Jabatan, dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kepmendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Nama, Akronim, Singkatan, Kode Jabatan dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kemendikdasmen diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225);
2. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 2).
Isi Kepmendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Nama, Akronim, Singkatan, Kode Jabatan dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kemendikdasmen.
KESATU : Menetapkan nama, akronim, singkatan dan/atau sebutan, kode jabatan, dan kode unit utama, pusat, unit kerja, dan unit pelaksana teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Kepmendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang Nama, Akronim, Singkatan dan/atau Sebutan, Kode Jabatan, dan Kode Unit Utama, Pusat, Unit Kerja, dan Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.