Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PakAgus.com. Berikut ini adalah Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, untuk konteks pendidik dan tenaga kependidikan perlu dilakukan kontekstualisasi dan diselaraskan dengan transformasi pembelajaran yang mendukung pendidikan bermutu untuk semua;

b. bahwa untuk mendukung pendidikan bermutu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk mengoptimalkan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan diperlukan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan untuk mencapai tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan GTK (Guru dam Tenaga Kependidikan) ini diterbitkan dengan mengingat :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OI7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6340;

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 181);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 494;

9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1061); dan

10. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 660).

Isi Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan

KESATU :Menetapkan pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Pedoman pengelolaan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan sasaran pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara.

KETIGA : Pedoman pengelolaan kinerja pendidik da kependidikan sebagaimana dimaksud dalam KESATU terdiri atas komponen sebagai berikut:

a. pra-perencanaan;

b. perencanaan;

c. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan;

d. penilaian; dan

e. tindak lanjut hasil evaluasi.

KEEMPAT : Hasil pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, pamong belajar, kepala satuan pendidikan nonformal, dan penilik yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap sah dan diakui.

KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan