Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau

Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau

PakAgus.com. Berikut ini adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau diterbit dengan pertimbangan:

a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah ditetapkan pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau;

b. bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang Nomor 04/MOU/2025 Nomor 100.2.3.3/5270/2025 tanggal 17 Juni 2025 yang menyepakati 4 (empat) pulau dimaksud masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil di Aceh, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Pemerintahan, dan Pulau;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau

Dasar hukum diterbitkannya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)·sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6614);

8. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1391);

10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau;

Isi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

KESATU: Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2 .2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau pada wilayah Pemerintah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rekapitulasi Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Per Provinsi Seluruh Indonesia pada huruf A Nomor 1Aceh dan Nomor 2 Sumatera Utara;

2. Rekapitulasi Jumlah Pulau Per Provinsi Seluruh Indonesia pada huruf D.a Nomor 1 Aceh dan Nomor 2 Sumatera Utara;

3. Rekapitulasi Jumlah Pulau Per Kabupaten/Kota Per Provinsi Seluruh Indonesia pada huruf D.b. D.b.1) Provinsi Aceh nomor 6 Kabupaten Aceh Singkil;

4. Rincian Kode dan Data Pulau Per Kabupaten/Kota Per Provinsi Seluruh Indonesia pada huruf D.c. D.c.1) Provinsi Aceh;

5. Rekapitulasi Jumlah Pulau Per Kabupaten/Kota Per Provinsi Seluruh Indonesia pada huruf D.b. D.b.2) Provinsi Sumatera Utara nomor 1 Kabupaten Tapanuli Tengah; dan

6. Rincian Kode dan Data Pulau Per Kabupaten/Kota Per Provinsi Seluruh Indonesia pada huruf D.c. D.c.2) Provinsi Sumatera Utara.

KEDUA Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku:

a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan Keputusan Menteri ini.

b. Keputusan Menteri 1m mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Salinan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau selengkapnya dapat di unduh di sini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *