PakAgus.com. Berikut ini Kepdirjen GTKPG Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Bidang Studi PPG Tahun 2025. Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Kepdirjen GTKPG) Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru ditetapkan dengan menimbang :
a. bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV;
b. bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru;
c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik, atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.

Kepditjen GTKPK Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Bidang Studi PPG Tahun 2025 ditetapkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292).
Berikut isi Kepditjen GTKPK Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Bidang Studi PPG Tahun 2025 :
KESATU : Menetapkan kesesuaian kualifikasi akademik calon guru dan guru tertentu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Dalam hal guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru, penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kepditjen GTKPK Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Bidang Studi PPG Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





