Kepdirjen Bimas Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala

PakAgus.com. Juknis Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala.

Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjidย dan Musalaย diterbitkan dengan pertimbangan :

a, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016, perlu menetapkanย Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rebah Masjid dan Musala;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkanย Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala.

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala
Kepdirjen Bimas Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan Pembangunan Masjid dan Musala
Isi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan Pembangunan atau Rehab Masjid dan Musala.

Diktum KESATU : Menetapkanย Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musalaย sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis sebagai dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan pedoman dalam pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab, Masjid, dan Musala.

Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Pemberi Bantuan

Di dalam ย Juknis Penyaluran Bantuan Masjid dan Musalaย disampaikan bahwa berdasarkanย Peraturan Menteriย Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, Kementerian Agama dhi. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memiliki tugas dan fungsi dalam menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dab berkualitas,

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui program peningkatan kualitas layanan keagamaan dalam penyediaan sarana rumah ibadat, yaitu Masjid dan Musala telah mengalokasikan anggaran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala, dengan demikian Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam selaku pemberi bantuan.

Tujuan Pengguaan Bantuan

Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musala secara umum maupun ditempat bencana bertujuan untuk meningkatkan kualitas masjid dan musala di Indonesia sebagai manifestasi pelayanan Umat dalam rangka mewujudkan masyarakat islam Indonesia yang taat beragama, sejahtera lahir dan batin.

Kepdirjen Bimas Islam Nomor 214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pembangunan/Rehab Masjid dan Musalaย selengkapnya dapat di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan