Juknis Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh Admin Instansi

PakAgus.com. Berikut ini adalah Juknis Penggunaan layanan DMS SIASN oleh Admin Instansi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh Admin Instansi Tahun 2025.

Layanan Document Management System (DMS-SIASN) adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola arsip kepegawaian ASN, baik digital maupun non digital secara terstruktur dan terpusat.

Dengan dihadirkannya DMS, pengelolaan arsip ASN sepenuhnya dilakukan secara digital untuk mendukung layanan Manajemen ASN yang aman, terintegrasi, dan akuntabel.

Arsip ASN dikelola untuk memastikan ketersediaan dan kelengkapan Arsip Aparatur Sipil Negara serta menjamin keutuhan, kerahasiaan, keamanan dan keotentikannya.

Baca :ย Klasifikasi Jenis Arsip ASN yang Disimpan pada DMS

Document Management System diperlukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap Arsip Aparatur Sipil Negara dan memberikan kemudahan dalam mengakses Arsip ASN secara cepat, tepat, dan aman.

Tujuan Layanan Document Managament System (DMS-SIASN)

Tujuan layanan DMS-SIASN adalah sebagai sarana menyimpan, mengatur, melacak, serta mengontrol akses dokumen agar lebih efisien, aman, mudah ditemukan kembali dan memiliki manfaat untuk proses pelayanan kepegawaian.

Juknis Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh Admin Instansi
Juknis Penggunaan Layanan DMS SIASN oleh Admin Instansi

Role Pada Layanan DMS-SIASN

1. Role Admin Instansi

Menambahkan/menghapus :

  • Role Verifikator
  • Role Dashboard
  • Role Monitoring

serta menjalankan fungsi Role Verifikator

2. Role Dashboard

Melakukan kegiatan :

  • Upload
  • Mapping
  • Laporan Kekurangan Berkas

3. Role Monitoring

Memantau capaian kinerja terkait digitalasi arsip kepegawaian di Instansi masing-masing

4. Role Verifikator

Meninjau (view) dokumen kepegawaian

Proses Bisnis

1. Upload : User dapat memilih menu upload dokumen untuk mengunggah file sesuai dengan jenis dokumen yang dibutuhkan.

2. Mapping Dokumen : User melakukan mapping dokumen yang tersedia ke dalam daftar dokumen prioritas.

3. Laporan Kekurangan : User dapat melaporkan apabila data tidak lengkap, dokumen salah, dan dokumen tidak tersedia.

A. Halaman Login

1. Untuk mengakses DMS-SIASN silahkan akses https://asndigital.bkn.go.id/

2. Klik tombol โ€œLoginโ€

3. Klik tombol Masuk

4. Masukkan Username dan Password, lalu klikย Sign In

Catatan :

Username = Nomor Induk Pegawai [NIP]

5. Setelah melakukan input Username & Password, masukkan โ€œOne-time Password [OTP]โ€

6. Buka aplikasi โ€œAuthenticatorโ€ pada handphone. Masukkan โ€œOne-time Password [OTP]โ€ lalu klik โ€œSign Inโ€œ

7. Setelah melakukan input โ€œUsername & Passwordโ€ serta memasukkan โ€œOne-time Passwordโ€, klik pada tombol โ€œLayanan Manajemen ASN Instansiโ€œ

8. Selanjutnya tampil halaman seperti berikut.

9. Klik Tombol DMS

B. Halaman Utama Layanan DMS-SIASN Role Admin Instansi

Juknis Penggunaan layanan DMS SIASN oleh Admin Instansi Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan