Juknis Pelaksanaan PASJ dan UKK SMK Tahun 2026

PakAgus.com. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Pedoman (Juknis) Pelaksanaan PASJ dan UKK SMK Tahun 2026.

Juknis Pelaksanaan PASJ dan UKK SMK Tahun 2026 ini disusun sebagai acuan bagi Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan PSAJ dan UKK secara terencana, tertib, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan PSAJ dan UKK merupakan bagian penting dalam proses penilaian hasil belajar murid pada akhir jenjang pendidikan di SMK. Oleh karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman dan langkah pelaksanaan di seluruh satuan pendidikan agar tujuan penilaian dapat tercapai secara optimal serta mendukung peningkatan mutu lulusan SMK.

Petunjuk Teknis PSAJ dan UKK ini diharapkan dapat menjadi acuan yang bermanfaat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

Juknis Pelaksanaan PASJ dan UKK SMK Tahun 2026
Juknis Pelaksanaan PASJ dan UKK SMK Tahun 2026

Latar Belakang

Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan bagian penting dalam sistem penilaian hasil belajar murid pada satuan pendidikan. PSAJ dilaksanakan untuk menilai ketercapaian capaian pembelajaran murid pada akhir jenjang pendidikan, sedangkan UKK diselenggarakan khusus bagi murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mengukur penguasaan kompetensi keahlian sesuai dengan program keahlian yang ditempuh.

PSAJ memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran menyeluruh mengenai pencapaian kompetensi murid pada aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai hasil dari proses pembelajaran selama satu jenjang pendidikan. Pelaksanaan PSAJ diharapkan dapat dilakukan secara terencana, objektif, dan akuntabel, serta mengacu pada prinsip penilaian yang adil dan transparan sesuai dengan kebijakan pendidikan nasional.

Sementara itu, UKK merupakan instrumen penilaian yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan SMK memiliki kompetensi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dunia industri, dan dunia usaha. UKK menjadi sarana untuk mengukur kesiapan murid dalam memasuki dunia kerja melalui asesmen kompetensi yang mengacu pada standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melibatkan peran dunia kerja sebagai mitra pendidikan.

Seiring dengan perkembangan kebijakan pendidikan nasional, termasuk implementasi kurikulum yang berlaku, serta tuntutan peningkatan mutu dan daya saing lulusan, pelaksanaan PSAJ dan UKK perlu dilaksanakan secara terstandar dan seragam di seluruh satuan pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya petunjuk teknis yang menjadi acuan bagi sekolah dalam melaksanakan kedua kegiatan penilaian tersebut secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSAJ dan UKK sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian, hingga pelaporan hasil PSAJ dan UKK. Pedoman ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kesamaan pemahaman bagi sekolah, pendidik, dan pemangku kepentingan terkait, sehingga pelaksanaan penilaian akhir jenjang dan uji kompetensi keahlian dapat berjalan dengan baik, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui pelaksanaan PSAJ dan UKK, diharapkan satuan pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan, berkarakter, serta siap melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Pedoman ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan di tingkat provinsi.

Baca : Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026

Dasar Hukum

Acuan yang melandasi penyusunan Pedoman Penyelenggaraan UKK ini adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

4. Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

6. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 108);

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024, tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

8. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 244/M/2024 Tentang Spektrum Keahlian dan Konversi Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Pada Kurikulum Merdeka;

12. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 03/BNSP.302/X/2013 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi;

13. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 5/BNSP/ VII/2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi;

14. Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

15. Keputusan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur tahun Ajaran 2025/2026

Tujuan

Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bertujuan sebagai berikut.

1. Mengetahui tingkat pencapaian capaian pembelajaran murid pada akhir jenjang pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

2. Menilai ketercapaian kompetensi murid secara menyeluruh yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sebagai hasil dari proses pembelajaran selama satu jenjang pendidikan.

3. Menyediakan informasi yang objektif dan akuntabel sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan murid dari satuan pendidikan.

4. Memberikan umpan balik bagi satuan pendidikan dan pendidik dalam rangka evaluasi dan peningkatan mutu proses pembelajaran secara berkelanjutan.

Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.

  1. Mengukur pencapaian kompetensi murid SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi/konsentrasi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
  2. Mengoptimalkan penyelenggaraan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Mendorong kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka penyelenggaraan uji kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan PSAJ dan UKK adalah:

1. terlaksananya PSAJ dan UKK bagi seluruh murid SMK; dan

2. diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten.

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PASJ dan UKK SMK di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan