Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

PakAgus.com. Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pcndidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran.

Di dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pcndidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran dinyatakan bahwaย dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pcndidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran, diinstruksikan kepada :

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

2. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Menteri Agama;

4. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

5. Menteri Dalam Negeri;

6. Menteri Keuangan;

Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan
Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan

7. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

8. Menteri Pekerjaan Umum;

9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;

10. Menteri Luar Negeri;

11. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

12. Menteri Komunikasi dan Digital;

13. Kepala Staf Kepresidenan;

14. Kepala Komunikasi Kepresidenan;

15. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara;

16. Kepala Badan Informasi Geospasial;

17. Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan

18. Para gubernur dan bupati/wali kota.

mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,ย  untuk:

l. merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;

2. melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah siswa, lulusan, dan kebutuhan lahan secara nasional;

3. melaksanakan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda;

4. melakukan pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan

5. monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.

Di dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tersebut juga diminta agar Menteri, kepala badan, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud untuk menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pembiayaan pelaksanaan Inpres Nomor 7 Tahun 2025ย  ini bersumber dari:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

3. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salinan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pcndidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan