Info Resmi Dirjen Pajak tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax, Wajib Pajak Perlu Pahami

PakAgus.com. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan baru saja menyampaikan informasi resmi mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik.

Aktivasi akun Coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik menjadi hal penting yang harus dilakukan oleh wajib pajak di tahun 2025.

Nantinya, cukup dengan menggunakan satu akun digital saja (single-digital access), Wajib Pajak sudah bisa mengakses seluruh layanan DJP hanya melalui satu pintu yang bernama Coretax DJP.

Seluruh dokumen perpajakan yang dihasilkan melalui sistem Coretax DJP wajib ditandatangani secara elektronik menggunakan KO/SE.

Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Oleh karena itu, setelah melakukan aktivasi akun, setiap pengguna Coretax DJP wajib memiliki KO/SE agar dapat melaksanakan pelaporan SPT tahunan pada tahun depan.

Baca :ย 4 Dampak Akun Coretax Tidak Diaktivasi Hingga 31 Desember 2025

Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE), disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

Pada prinsipnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan.

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.

Baca : 3 Cara Cek Aktivasi Akun Coretax Anda Berhasil

Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan