PakAgus.com. Di dalam upaya mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan serta memperkuat pengasuhan berbasis keluarga dan masyarakat, pemerintah menekankan pembangunan budaya sekolah yang aman dan nyaman.
Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan Sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital demi menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Budaya sekolah aman dan nyaman bertujuan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan belajar yang kondusif bagi Warga Sekolah.
Terciptanya budaya sekolah aman dan nyaman akan memastikan setiap anak mendapatkan lingkungan belajar yang melindungi, menghargai, dan mengembangkan potensi mereka.
Oleh karena itu, membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman merupakan sebuah gerakan bersama yang tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dalam cakupan wilayah lingkungan di dalam Sekolah, lokasi kegiatan pembelajaran di luar lingkungan Sekolah, dan ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan atau interaksi sosial Warga Sekolah.
Untuk menguatkan kebijakan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Pertimbangan diterbitkannya peraturan menteri tersebut adalah bahwa setiap murid memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta hak untuk memperoleh pendidikan dalam lingkungan sekolah aman dan nyaman guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, dan spiritual yang optimal;
Selain itu, penyelenggaraan sekolah juga harus menjamin akses dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya melalui kolaborasi yang melibatkan peran aktif warga sekolah, orang tua atau wali, masyarakat, dan media atau dikenal dengan catur pendidikan.
Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Sekolah adalah rumah kedua bagi seluruh warga sekolah. Setiap warga sekolah memiliki peran penting dalam menjaga kondisi sekolah agar tetap aman dan nyaman.ย .
Di dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 disampaikan bahwa penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi berbagai aspek yang melibatkan tidak hanya warga sekolah, tetapi juga Kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Baca :ย 4 Kriteria Budaya Sekolah Aman dan Nyaman
Implementasi penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman meliputi aspek-aspek berikut.
1. Penguatan Tata Kelola
Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui deteksi dini serta penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar.
Deteksi dini dilakukan oleh Sekolah untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan kenyamanan Warga Sekolah di lingkungan Sekolah. Hasil deteksi dini digunakan oleh Kepala Sekolah sebagai dasar peningkatan keamanan dan kenyamanan Sekolah secara berkelanjutan.
Deteksi dini dilakukan secara rutin melalui: (a) pengenalan karakteristik dan kebutuhan perkembangan Murid; (b) identifikasi dan pemantauan perubahan perilaku Warga Sekolah yang mengindikasikan adanya masalah psikososial; (c) identifikasi Warga Sekolah yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan Sekolah; (d) identifikasi titik rawan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan di dalam lingkungan Sekolah; dan (e) menyediakan kanal pengaduan dan aspirasi yang mudah diakses oleh Warga Sekolah, termasuk penyandang disabilitas,
Sedangkan penyusunan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar dilakukan Sekolah dengan melibatkan Warga Sekolah dan pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
Tata tertib dan kode etik memuat tata nilai, sikap, dan perilaku yang harus ditaati oleh Warga Sekolah. Adapun prosedur operasional standar memuat tata cara dalam melakukan kegiatan tertentu yang menjadi pedoman baku dalam mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
2. Edukasi Warga Sekolah
Edukasi Warga Sekolah dilaksanakan melalui penguatan kapasitas; dan pengintegrasian dalam kegiatan pembelajaran. Penguatan kapasitas bagi Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi: (a) pengembangan kompetensi sesuai standar kompetensi; (b) kemampuan deteksi dini; (c) penanganan pelanggaran; (d) pemahaman terhadap ragam disabilitas dan kebutuhan khusus; dan (e) keselamatan dan pelindungan di lingkungan Sekolah.
Pengintegrasian dalam pembelajaran dilakukan melalui intrakurikuler; kokurikuler; dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler dilakukan melalui penguatan nilai karakter baik dalam materi pembelajaran maupun metode pengajaran.
Kokurikuler dapat dilakukan melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu,ย Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat; dan/atauย bentuk lainnya yang mengacu pada kurikulum Sekolah dan/atau kebijakan pemerintah.
Sedangkan Ekstrakurikuler dilakukan melalui: krida, karya ilmiah, latihan olah bakat dan olah minat, kegiatan keagamaan; dan/atau bentuk kegiatan lainnya sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Penguatan Peran Warga Sekolah
Penguatan Peran Warga Sekolah dilaksanakan melalui: (a) pembagian peran Warga Sekolah; (b) manajemen kelas; (c) keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan (d) penerapan budaya positif.
Pembagian peran Warga Sekolah, dilakukan dengan menentukan peran Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik serta pelibatan Murid dalam menciptakan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di lingkungan Sekolah.
Peran Kepala Sekolah meliputi: (a) penetapan tata tertib, kode etik, dan prosedur operasional standar; (b) perencanaan kegiatan dan anggaran Sekolah untuk implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; (c) supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; (d) edukasi kepada Warga Sekolah; (e) deteksi dini, respons, dan penanganan pelanggaran dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan (f)ย kemitraan dengan Orang Tua/Wali dan pemangku kepentingan dalam menciptakan dan menjaga Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Peran Guru dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi:
a. Pada pendidikan anak usia dini formal, sekolah dasar, dengan ketentuan:
1) guru kelas berperan sebagai penanggung jawab utama kondisi kelas, yang meliputi penyambutan dan pemantauan kondisi fisik dan emosi Murid secara rutin, deteksi dini, serta respons dan penanganan pelanggaran antar Murid;
2) guru yang mengampu muatan pendidikan agama dan budi pekerti berperan dalam penguatan nilai spiritual, moral, dan etika Murid sebagai landasan budaya Sekolah;
3) guru yang mengampu muatan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan berperan dalam menjaga keamanan fisik Murid selama aktivitas fisik, membangun sportivitas dan kerja sama tim, serta mencegah kontak fisik yang mengarah pada pelanggaran keamanan dan kenyamanan saat aktivitas fisik; dan
4) Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
b. Pada Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan, dengan ketentuan:
1) wakil Kepala Sekolah bidang kesiswaan berperan membantu Kepala Sekolah dalam mengoordinasikan deteksi dini, respons dan penanganan pelanggaran;
2) wakil Kepala Sekolah bidang sarana prasarana berperan membantu Kepala Sekolah untuk memastikan keamanan fisik;
3) guru bimbingan dan konseling berperan sebagai koordinator layanan psikososial, yang meliputi asesmen kebutuhan psikologis, deteksi dini, layanan konseling individu maupun kelompok, serta fasilitasi respons dan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif;
4) guru wali berperan dalamย mendampingi Murid untuk:
a) melakukan implementasi program prioritas nasional terkait pembelajaran dan/atau penguatan karakter;
b) mencapai perkembangan akademik, pengembangan kompetensi, bakat, minat, dan keterampilan sesuai dengan tumbuh kembang Murid; dan
c) memiliki kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
5) wali kelas berperan sebagai manajer pengelolaan kelas yang meliputi pemantauan kehadiran dan perkembangan perilaku, menjadi jembatan komunikasi dengan orang tua/wali, dan memfasilitasi
penyusunan kesepakatan kelas;
6) guru mata pelajaran berperan menciptakan suasana belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan dan melakukan integrasi muatan penguatan pendidikan karakter dalam kegiatan belajar mengajar; dan
7. Tenaga Kependidikan selain Pendidik berperan dalam menjaga keamanan fisik lingkungan, kebersihan, dan keamanan data pribadi Murid sesuai tugas dan tanggung jawab.
Pelibatan Murid dilaksanakan melalui: (a) partisipasi aktif dalam penyusunan kesepakatan kelas, tata tertib, dan kode etik Sekolah; (b) pengembangan forum komunikasi antarMurid; dan (c) penerapan metode pendidik sebaya, tutor sebaya, atau pendekatan serupa dalam pengembangan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Manajemen kelas diterapkan oleh Guru untuk membangun suasana pembelajaran yang aman dan nyaman serta mengelola perilaku dan kebiasaan Murid yang disepakati bersama.
Dalam menerapkan manajemen kelas, Guru menyusun kesepakatan kelas dengan melibatkan Murid. Pelaksanaan kesepakatan kelas dapat ditinjau dan disesuaikan dengan kebutuhan.
Kesepakatan kelas memuat nilai kebajikan, interaksi yang saling menghargai, dan tindakan pembinaan yang mendidik terhadap pelanggaran kesepakatan bersama.
Keteladanan Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik diwujudkan melalui sikap, perilaku, dan tindakan yang ditunjukkan dengan: (a) bersikap ramah, terbuka, dan menghargai pendapat; (b) berkomunikasi dengan baik dan santun; (c) berintegritas dan disiplin; dan (d) berperilaku sesuai dengan tata tertib dan kode etik.
Penerapan budaya positif dilakukan melalui pembiasaan nilai karakter dan perbuatan mulia dalam kehidupan di lingkungan Sekolah. Nilai karakter meliputi nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
4. Respons dan Penanganan Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terdiri atas pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap tata tertib dan/atau kode etik ditangani oleh Sekolah melalui Penanganan Pelanggaran Kolaboratif yang terdiri atas : (a) identifikasi dan klasifikasi laporan atau temuan dugaan pelanggaran; (b) penanganan dugaan pelanggaran; dan (c) penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.
Penanganan Pelanggaran Kolaboratif diutamakan untuk: (a) memastikan pelindungan dan pengamanan kepada korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan; (b) memberikan edukasi kepada pelanggar terkait kesalahan dan tanggung jawabnya; dan (c) memulihkan kondisi keamanan dan kenyamanan Sekolah.
Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan ditindaklanjuti Sekolah melalui mekanisme rujukan. Mekanisme rujukan ditangani oleh Pokja sesuai kewenangan.
5. Tanggung Jawab Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kementerian bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat nasional. Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Kementerian melakukan: (a) penyusunan dan penetapan kebijakan, pedoman, modul, dan program; (b) edukasi; (c) pembinaan; (d) supervisi dan pemantauan; dan (e) koordinasi lintas sektor.
Kementerian dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Kementerian dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah, Sekolah, dan Pemangku Kepentingan yang berperan dan mendukung penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Sedangkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di daerah. Dalam rangka penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dibentuk Pokja.
Gubernur membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan provinsi. Sementara Bupati/wali kota membentuk Pokja untuk penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
6. Peran Pemangku Kepentingan
Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dilaksanakan dengan melibatkan peran pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud meliputi: (a) Orang Tua atau Wali; (b) Komite Sekolah; (c) Masyarakat; dan (d) Media.
Peran Orang Tua atau Wali Murid meliputi: (a) penyelarasan nilai dan pola pengasuhan di rumah dengan pendidikan karakter yang berlaku di Sekolah; (b) komunikasi aktif dan konstruktif dengan Sekolah terkait perkembangan Murid; (c) pemantauan dan pendampingan aktivitas Murid di luar jam sekolah, termasuk aktivitas di ruang digital, secara proporsional dan sesuai dengan tahap perkembangan Murid; (d) pembentukan forum komunikasi untuk koordinasi dengan pihak Sekolah; dan (e) pelaksanaan kelas Orang Tua.
Peran Komite Sekolah meliputi: (a) pemberian pertimbangan dalam penentuan dan penyelenggaraan kebijakan, program dan anggaran; (b) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dari Pemangku Kepentingan lainnya; (c) pengawasan penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) tindak lanjut keluhan, saran, kritik dan aspirasi Warga Sekolah dan pemangku kepentingan, serta hasil pengawasan Komite Sekolah.
Peran Masyarakat meliputi: (a) keterlibatan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan di sekitar Sekolah; (b) pemberian edukasi atau pendampingan yang sesuai dengan pembelajaran di Sekolah; (c) menjalin kerja sama dengan Sekolah untuk memperkuat pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; dan (d) dukungan lain yang relevan.
Peran Media meliputi : (a) penyebarluasan informasi dan praktik baik penerapan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman; (b) penyediaan konten edukatif yang mengutamakan pelindungan dan mendukung kesehatan mental Murid; dan (c) penerapan prinsip jurnalisme yang mengutamakan pelindungan Murid dalam setiap pemberitaan.
Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dapat terwujud jika aspek-aspek penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman terpenuhi.
Gerakan ini membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak yang berkepentingan, sebagai momentum penting untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.