Home / Dunia Pendidikan / Info Guru / Format SK Tim Kerja Kokurikuler

Format SK Tim Kerja Kokurikuler

blank

PakAgus.com. Berikut ini adalah format SK Tim Kerja Kokurikuler. Tahapan kerja pertama dalam pengembangan kegiatan kokurikuler adalah pembentukan tim kerja. Pembentukan tim ini dilakukan untuk memastikan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegiatan kokurikuler berjalan secara terstruktur, kolaboratif, dan berkesinambungan.

Tim Kerja Kokurikuler adalah tim yang dibentuk oleh satuan pendidikan untuk merancang, mengelola, dan melaksanakan kegiatan kokurikuler yang mendukung intrakurikuler.

Tujuan Tim Kerja Kokurikuler

Tim Kerja Kokurikuler bertugas memastikan kegiatan kokurikuler berjalan lancar, efektif, dan bermakna bagi murid. Tujuan dibentuknya Tim Kerja Kokurikuler adalah sebagai berikut.

1. Merencanakan dan mengelola kegiatan kokurikuler secara sistematis.

2. Memastikan kegiatan kokurikuler sesuai dengan panduan Kementerian Pendidikan.

3. Mengembangkan karakter dan kompetensi siswa secara lebih utuh melalui kegiatan yang kontekstual.

4. Menjembatani pembelajaran konseptual di kelas dengan penerapannya dalam kehidupan nyata.

blank

Pembentukan Tim Kerja Kokurikuler

Pada awal tahun ajaran, kepala satuan pendidikan membentuk tim kerja kokurikuler yang terdiri atas kepala satuan pendidikan, guru yang ditugaskan sebagai koordinator kokurikuler (dalam peraturan yang mengatur beban kerja guru disebut koordinator pembelajaran berbasis projek), guru kelas dan/atau guru mata pelajaran, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya yang relevan.

Pembentukan tim ini merupakan wujud nyata kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam merancang kegiatan kokurikuler yang berdampak bagi penguatan kompetensi murid. Tim kerja berperan sebagai perancang, pengelola, sekaligus pendamping murid selama proses kokurikuler berlangsung.

Anggota dan Peran Tim Kerja Kokurikuler

Berikut adalah anggota Tim Kerja Kokurikuler dan perannya.

1. Kepala Satuan Pendidikan

  • Memimpin penyusunan kesepakatan dan regulasi pendukung.
  • Menentukan koordinator kokurikuler.
  • Memimpin implementasi kegiatan kokurikuler dengan menjadi penanggung jawab.
  • Memimpin analisis kebutuhan untuk menentukan dimensi profil lulusan yang akan dikuatkan bersama koordinator dan guru kelas/ mata pelajaran.
  • Memimpin upaya keterlibatan semua pihak dan membangun jejaring kemitraan untuk keperluan kegiatan kokurikuler.

2. Pendidik (Koordinator dan Fasilitator)

a. Koordinator Kokurikuler

  • Mengembangkan kemampuan kepemimpinan dalam mengelola kegiatan kokurikuler di satuan pendidikan.
  • Membuka pintu kolaborasi dengan narasumber untuk memperkaya materi (masyarakat, komunitas, universitas, praktisi).
  • Mengomunikasikan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, dan kebijakan pendidikan nasional kepada lingkungan satuan pendidikan, orang tua murid, dan mitra (narasumber dan organisasi terkait).
  • Mengelola sistem pelaksanaan kegiatan kokurikuler yang dibutuhkan guru dan murid.
  • Memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi di antara para guru yang tergabung di dalam tim sebagai aktivator, kolaborator, dan pengembang budaya belajar.
  • Memastikan kokurikuler memiliki aktivitas yang kaya dan beragam untuk mengoptimalkan prinsip eksploratif.
  • Memastikan rancangan kokurikuler dan asesmen yang dilakukan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.

b. Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas sebagai fasilitator kokurikuler

  • Bersama-sama koordinator menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan kokurikuler.
  • Menjadi aktivator, kolaborator, dan pengembang budaya belajari murid dalam kegiatan kokurikuler.
  • Melakukan asesmen kokurikuler.

c. Tenaga Kependidikan

  • Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung.

d. Warga satuan pendidikan lainnya

  • Sebagai mitra dan ikut menjaga ekosistem yang kondusif.

Format SK Tim Kerja Kokurikuler

Format Surat Keputusan (SK) Tim Kerja Kokurikuler secara umum terdiri dari Kop Surat, Nomor Surat, Judul SK, Konsideran (Menimbang, Mengingat), Diktum (Menetapkan), Susunan  Tim Kerja, Rincian Tugas, Penutup, dan Tanda Tangan Kepala Sekolah.

Berikut adalah komponen SK Tim Kerja Kokurikuler
1. Bagian kepala (Kop Surat)
  • Nama instansi
  • Alamat instansi
  • Logo instansi (jika ada) 
2. Bagian awal

a. Nomor SK: Nomor urut SK yang berlaku untuk tahun pelajaran tersebut

b. Judul SK: Keputusan Kepala Sekolah Nomor: [Nomor SK) tentang Pembentukan Tim Kerja Kokurikuler (Nama Sekolah) Tahun Ajaran [Tahun Ajaran]

c. Konsideran:

Menimbang: Poin-poin yang menjadi dasar pembentukan tim, seperti: “Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pembelajaran kokurikuler di (Nama Sekolah) perlu dibentuk Tim Kerja Kokurikuler”.

Mengingat: Daftar peraturan dan panduan yang relevan, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan,
    Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Memperhatikan: Panduan Pelaksanaan Kegiatan kokurikuler dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

3. Bagian inti (Diktum)

Menetapkan:

  • Pertama: Membentuk Tim Kerja Kokurikuler di (Nama Sekolah) Tahun Ajaran (Tahun Ajaran).
  • Kedua: Menetapkan susunan tim sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Ketiga: Rincian tugas tim sebagaimana tercantum dalam lampiran.
  • Keempat: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  • Kelima: Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. 
4. Bagian lampiran

Lampiran 1: Susunan Tim Kerja Kokurikuler

  • Nomor | Nama | Jabatan Dinas | Tugas dalam Tim

Lampiran 2: Rincian Tugas Tim Kerja Kokurikuler

  • Bagian ini memuat tugas pokok untuk setiap posisi dalam tim, seperti Penanggung Jawab dan Koordinator. 
5. Bagian penutup
  • Ditetapkan di: [Nama Kota]
  • Pada tanggal: [Tanggal Penetapan SK]
  • Kepala Sekolah, [Nama Kepala Sekolah]
  • Tanda tangan
  • Nama lengkap dan NIP
  • Tembusan (jika ada)

Contoh Format SK Tim Kerja Kokurikuler dapat di unduh di sini.***

Tag:

Tinggalkan Balasan