PakAgus.com. Kabar gembira untuk Anda yang menjadi PPPK Paruh Waktu, Kementerian Sosial RI akan membuka pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025. Sebanyak 3.003 (tiga ribu tiga) formasi akan dibuka untuk seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025 ini.
Pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dibuka dari tanggal 3 Desember hingga 7 Desember 2025 dan seleksi administrasi akan dilakukan mulai tanggal 4 sampai dengan 8 Desember 2025.
Di dalam Pengumuman Kemensos Nomor Nomor : 5094/1/KP.01.01/12/2025, dinyatakan bahwa pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.
Sedangkan persyaratan khusus seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1. PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
3. Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Baca :ย Pengumuman Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025
Formasi Jabatan dan Syarat Kualifikasi Pendidikan
Berikut adalah formasi jabatan pada seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Kemensos, tugas, dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratakan.
1. Wali Asuh dengan jabatan Penata Layanan Operasional
- Tugas : melaksanakan tugas melakukan pengasuhan, pendampingan, bimbingan, pembinaan serta monitoring perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat dalam berbagai aspek sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 atau D-IV semua jurusan
2. Wali Asrama dengan jabatan Penata Layanan Operasional
- Tugas : melaksanakan tugas menyusun rencana kegiatan pembinaan, pengawasan aktivitas kegiatan harian, kemandirian, kedisiplinan dan tata tertib, serta melaksanakan kegiatan pembinaan peserta didik pada Sekolah Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Kualifikasi Pendidikan : S-1 atau D-IV semua jurusan
3. Operator Sekolah dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional
- Tugas : melaksanakan tugas pengumpulan, pengolahan dan pendokumentasian serta penginputan data Sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kualifikasi Pendidikan : D-III Administrasi/D-III Kearsipan/D-III Manajemen Informatika/D-III Manajemen Informatika dan Komputer/D-III Sistem Informasi/D-III Teknik Informatika/D-III Teknik Komputer.
4. Pengelola Keuangan dengan jabatan Pengelola Layanan Operasional,
- Tugas : melaksanakan tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan dan pengolahan data, informasi, bahan dan materi sesuai dengan tugas terkait di bidang pengelolaan dan tatalaksana keuangan instansi pemerintah berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kualifikasi Pendidikan : D-III Administrasi Keuangan/D-III Akuntansi/D-III Ekonomi Akuntansi/D-III Keuangan dan Perbankan/D-III Komputer Akuntansi/D-III Komputerisasi Akuntansi/D-III Manajemen Administrasi/D-III Manajemen Keuangan dan Perbankan
5. Tenaga Administrasi dengan jabatan Operator Layanan Operasional
- Tugas : melaksanakan tugas pencatatan, pendokumentasian bahan, dokumen umum dan atau layanan administrasi lainnya.
- Kualifikasi Pendidikan : SLTA Sederajat.
Dengan melihat alokasi formasi jabatan yang cukup banyak ini, bagi PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat kualifikasi pendidikan tersebut, segera siapkan diri Anda untuk mendaftar seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat 2025.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
