PakAgus.com. Berikut ini adalah FAQ Program Revitalisasi Satuan Pendidikan. FAQ Program Revitalisasi Satuan Pendidikan ini berisi pertanyaan yang sering muncul terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan tentang Program Revitalisasi Satuan Pendidikan berikut ini.
Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana (perabotan) dan prasarana satuan pendidikan.
Program revitalisasi satuan pendidikan dilatarbelakangi oleh banyaknya satuan pendidikan yang memiliki ruang rusak dan membutuhkan dukungan rehabilitasi maupun pembangunan infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan optimal.
Program ini ditujukan untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Kriteria Umum:
- Memiliki NPSN
- Menerima BOSP
- Mengisi Dapodik 2 tahun terakhir
- Memiliki lahan dengan kriteria minimal tertentu
Kriteria Khusus:
- Satuan pendidikan yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau usulan pemangku kepentingan yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan dan/atau;
- Satuan pendidikan yang membutuhkan revitalisasi sarana prasarana berdasarkan dapodik;
- Menu rehabilitasi diberikan kepada satuan pendidikan dengan kondisi ruang dengan tingkat kerusakan minimal sedang; dan
- Bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembangunan, maka harus memiliki luas lahan/area siap bangun sesuai dengan jenis ruang yang akan dibangun. Secara lengkap, kriteria umum dan kriteria khusus dapat diakses melalui Panduan Revitalisasi.

Penerima program mendapatkan bantuan berupa rehabilitasi prasarana, pembangunan prasarana, penataan lingkungan, dan/atau pengadaan sumber air sesuai dengan kondisi satuan pendidikan.
1. Rehabilitasi: seluruh jenis prasarana yang dimiliki satuan pendidikan saat ini.
2. Pembangunan baru: prasarana satuan pendidikan sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Satuan pendidikan harus diusulkan oleh pemerintah daerah/pemangku kepentingan lainnya yang dilakukan melalui sistem daring yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan setempat.
Waktu pelaksanaan program adalah sepanjang tahun anggaran berjalan yang ditentukan berdasarkan volume pekerjaan revitalisasi yang didapatkan satuan pendidikan.
Penetapan basis data oleh Kemendikdasmen โ Pengusulan calon sekolah sasaran oleh pemerintah daerah โ Pengisian data dukung oleh sekolah โ Pemeringkatan prioritas sasaran sekolah oleh pemerintah daerah โ Verifikasi dan validasi calon sasaran oleh Kemendikdasmen โ Finalisasi dan penetapan sasaran revitalisasi satuan pendidikan.
Tidak. Proposal calon sasaran revitalisasi diajukan oleh pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan lainnya melalui aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan. Satuan pendidikan hanya perlu mengunggah data dukung pada aplikasi Revitalisasi.
Satuan pendidikan perlu melengkapi data dukung berupa bukti foto prasarana dan bukti tanah/lahan pada aplikasi Revitalisasi Satuan Pendidikan sesuai dengan menu yang diusulkan. Ketentuan terkait data dukung dapat dilihat dalam Panduan Pengusulan Revitalisasi 2026 Bagi Pemda dan Satdik.
Sasaran Revitalisasi Satuan Pendidikan tidak membedakan satuan pendidikan negeri maupun swasta selama satuan pendidikan tersebut memenuhi kriteria calon penerima bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan dan diusulkan oleh pemerintah daerah.
Sasaran Revitalisasi termasuk satuan pendidikan non formal, seperti SKB, PKBM, dan Kelompok Bermain.
Satuan pendidikan yang berpotensi menjadi penerima Revitalisasi adalah satuan pendidikan yang diusulkan oleh pemerintah daerah dan telah melalui proses verifikasi, validasi, serta penetapan oleh pemerintah pusat.
Satuan pendidikan menjadi penerima Revitalisasi apabila telah melalui proses verifikasi, validasi, serta penetapan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dapat menyiapkan data sarpras dan daftar sekolah prioritas, sedangkan sekolah dapat menyiapkan dokumen tanah, foto geotagging, dan Form Penilaian Tingkat Kerusakan Bangunan berdasarkan Kementerian PUPR.
Setelah pengusulan pada aplikasi Revitalisasi, Pemda perlu memastikan bahwa data yang tercantum di aplikasi selaras dengan kondisi lapangan dan data Dapodik untuk mengantisipasi ketidaksesuaian data yang berpotensi menjadi masalah saat tahapan verifikasi. Pemda juga perlu menguatkan pendampingan kepada sekolah, terutama sekolah yang mengalami kesulitan teknis dalam pengambilan foto geotagging, pengisian form kerusakan, atau proses unggah data dukung.
Satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat memantau progres revitalisasi secara langsung melalui website Revitalisasi Satuan Pendidikan.
FAQ Program Revitalisasi Satuan Pendidikan selengkapnya dapat dibaca di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
