Home / News / FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag

FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag

FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag

PakAgus.com. Berikut ini adalah Pertanyaan yang Sering Muncul atau FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag. PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama mengusung semangat rekognisi terhadap kapasitas dan kompetensi guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi. PPG Dalam Jabatan ini diperuntukkan bagi guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu yang telah memenuhi persyaratan.

FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag ini berisi tanya jawab seputar penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag

Apa itu PPG Dalam Jabatan bagi Guru?

PPG Dalam Jabatan bagi Guru adalah program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dirancang untuk guru-guru yang sudah mengajar minimal 1 tahun. Sementara PPG Prajabatan adalah Pendidikan Profesi bagi calon guru yang dilaksanakan melalui LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Apa Tujuan PPG Dalam Jabatan?

PPG Dalam Jabatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru yang telah mengajar minimal 1 tahun untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti pendidik profesional.

FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag
FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag

Apa Manfaat sertifikat Pendidik?

Bagi guru yang telah mendapatkan sertifikat Pendidik akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru dari Pemerintah setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang ada.

Siapa yang berhak mengikuti PPG Dalam Jabatan?

  • Terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
  • Guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktif Tahun Ajaran 2023/2024;
  • Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan Mata Pelajaran PPG Dalam Jabatan;
  • Belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Belum memiliki sertifikat pendidik sesuai Mata Pelajaran yang dipilih;
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/lembaga layanan kesehatan lainnya;
  • Lulus seleksi administrasi.

Apakah PPG Dalam Jabatan harus mengikuti Seleksi Akademik (Pretest)?

Tidak.

Bagaimana dengan Guru yang telah Lulus Seleksi Akademik (Pretest) PPG Dalam Jabatan?

Guru yang sudah Lulus Seleksi Akademik akan diprioritaskan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan.

Dokumen apa saja yang diperlukan saat pendaftaran?

  • Ijazah terakhir yang telah dilegalisasi;
  • SK pengangkatan sebagai guru tetap dan/atau SK PNS/PPPK;
  • Surat tugas mengajar dari kepala satuan pendidikan;
  • KTP dan KK.

Kemana guru mendaftar untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Pendaftaran dilakukan melalui akun masing-masing guru pada aplikasi SIMPATIKA/SIAGA.

Apa saja langkah pendaftaran PPG Dalam Jabatan?

  • Login sistem menggunakan akun masing-masing;
  • Pilih menu PPG Dalam Jabatan;
  • Lengkapi data diri dan dokumen yang diminta;
  • Memilih bidang studi PPG yang linear dengan ijazah S1/DIV;
  • Pastikan data sudah benar, lalu klik Kirim Pendaftaran.

Bagaimana cara memilih bidang studi PPG Dalam Jabatan?

Bidang studi untuk PPG Dalam Jabatan dipilih sesuai atau linier dengan program studi pada ijazah S1/DIV yang dimiliki masing-masing guru. Ketentuan linearitas bidang studi PPG dengan ijazah S1/DIV dapat dilihat pada Petunjuk Teknis pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama

Baca : Surat Edaran Linieritas Kualifikasi Akademik dengan Bidang Studi PPG Guru Madrasah 2025

Apa kriteria sasaran dan skala prioritas pemanggilan PPG Dalam Jabatan?

  • Guru penyandang disabilitas;
  • Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proporsionalitas wilayah dan/atau jenjang Satminkal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T;
  • Guru berstatus ASN Kementerian Agama;
  • Usia dari calon peserta sertifikasi guru diurutkan dari yang tertua;
  • Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan; dan/atau
  • Guru agama yang ditetepkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD.

Bagaimana cara mengetahui guru dipanggil mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Peserta akan mendapatkan notifikasi melalui akun masing-masing pada EMIS/SIAGA.

Apakah ada biaya yang diperlukan dalam mengikuti PPG Dalam Jabatan?

Biaya PPG Dalam Jabatan sepenuhnya ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah. Guru tidak dipungut biaya sepeserpun dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan.

Apa saja tahapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan?

  1. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Kementerian Agama RI;
  2. Pendalaman materi dan Induksi/Try Out dilaksanakan oleh LPTK Learning Management System (LMS); dan
  3. UKMPPG dilaksanakan terpusat langsung oleh Panitia Nasional PPG Kementerian Agama

Bagaimana pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan melalui LMS?

1. Kegiatan Pendalaman Materi

Kegiatan pendalaman materi dilakukan dalam bentuk:

  • Mengerjakan pretest modul;
  • Mempelajari materi yang disajikan dalam modul secara mandiri dan terstruktur;
  • Membuat ringkasan materi pada Modul Pedagogik dan Profesional;
  • Mengerjakan test formatif atau tugas-tugas terstruktur;
  • Mengerjakan test akhir modul.

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran.

Kegiatan Pengembangan Perangkat Pembelajaran dilaksanakan dalam rangka untuk menghasilkan produk sebagai berikut: Pertama, Perangkat Pembelajaran yang meliputi: analisis CP, penyusunan TP dan ATP, penyusunan materi ajar, penyusunan LKPD, alat peraga, media pembelajaran, penyusunan instrumen, dan penyusunan modul ajar; Kedua, Rekaman Video pembelajaran dari salah satu pertemuan dengan format data video MPEG berdurasi 7 – 10 menit.

3. Induksi dan try out

Induksi dan try out dilaksanakan setelah selesai kegiatan pendalaman materi dan pengembangan perangkat pembelajaran. Induksi bertujuan untuk pendalaman materi yang relevan dengan kisi-kisi UKMPPG. Try out dilaksanakan dalam rangka uji coba pelaksanaan UKMPPG yang hasilnya dijadikan syarat untuk mengikuti UKMPPG.

Bagaimana pelaksanaan UKMPPG Dalam Jabatan?

1. Uji Kinerja, dilakukan dalam bentuk ujian praktik pembelajaran dan uji portofolio. Uji praktik pembelajaran meliputi uji persiapan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran. Uji portofolio adalah uji yang terkait dengan dokumen portofolio yang disusun oleh mahasiswa PPG mencakup pengembangan diri, penelitian, refleksi diri, pencarian informasi dan karya inovasi. Uji Kinerja dilakukan setelah mahasiswa PPG menyelesaikan seluruh proses pembelajaran; dan

2. Uji Pengetahuan, yakni uji tulis berbasis computer berkaitan dengan penguasaan pengetahuan untuk memenuhi capaian pembelajaran program PPG.

Apa yang menentukan kelulusan mahasiswa PPG Dalam Jabatan?

Peserta UKMPPPG dinyatakan lulus UKMPPPG jika telah berhasil lulus Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan. Peserta yang belum lulus pada salah satu atau kedua Ujian belum bisa dinyatakan lulus UKPPPG dan harus mengulang untuk Ujian yang belum dinyatakan lulus. Pengumuman kelulusan disampaikan melalui surat edaran resmi yang disampaikan oleh Panitia Nasional PPG Kementerian Agama.

Apa tahap selanjutnya setelah dinyatakan lulus UKMPPG?

Jika telah dinyatakan lulus UKMPPG maka peserta akan diberikan sertifikat pendidik dari perguruan tinggi penyelenggara PPG. Sertifikat pendidik yang diperoleh akan dijadikan dasar dalam penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Berapa Kuota PPG Dalam Jabatan?

Total ada sebanyak 567.563 guru di Kementerian Agama yang eligible untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan. Ini akan kita habiskan dalam 2 (dua) tahun, dengan kuota di tahun 2025 sebanyak 419.168 guru, dan di tahun 2026 kuota yang akan kita ikutkan PPG Dalam Jabatan sebanyak 148.395 guru.

Kapan waktu pelaksanaan PPG Dalam Jabatan?

PPG Dalam Jabatan untuk Batch-1 tahun 2025 ini akan dilaksanakan mulai tanggal 01 Maret 2025. Namun, mulai minggu kedua Februari Kementerian Agama akan mengumumkan melalui akun EMIS atau Siaga mahasiswa yang dinyatakan lolos pada Batch-1, kemudian mahasiswa wajib melakukan lapor diri ke LPTK.

Demikian FAQ PPG Dalam Jabatan Kemenag.***

Tag:

Tinggalkan Balasan