Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025

Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025
Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025

PakAgus.com. Berikut ini adalah daftar penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025 lengkap seluruh provinsi di Indonesia. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru non ASN Madrasah. Secara nomenklatur teknis dalam anggaran Kementerian Agama, BSU ini sering disebut sebagai โ€œTunjangan Insentif GBPNSโ€ (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil).

Tujuan utama dari program subsidi upah Kemenag ini adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja para guru yang belum mendapatkan sertifikasi profesi. Bantuan ini diselenggarakan langsung oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dana bantuan biasanya disalurkan langsung ke rekening penerima untuk menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025 ini disampaikan menindakanjuti diterbitkannya Surat Edaran Diektorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik IndonesiaNomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN madrasah tahun 2025.

Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025
Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025

Di dalam Surat Edaran dinyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan Guru Non ASN Madrasah, diampaikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Non ASN madrasah tahun 2025, akan mulai disalurkan kepada Guru yang telah dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan data pada pangkalan data Kementerian Agama (Kemenag).

Baca :ย Juknis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil Kementerian Agama Provinsi diminta untuk:

1. melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap data Guru Non ASN yang terlampir sebagai calon penerima BSU 2025;

2. meneruskan informasi penyaluran BSU kepada seluruh satuan kerja di wilayah masingmasing;

3. memastikan setiap calon penerima memiliki rekening aktif sesuai ketentuan;

4. memastikan Penerima membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM);

5. melakukan monitoring dan pelaporan atas proses penyaluran BSU di wilayah masing-masing;

6. melaporkan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah terkait hasil verifikasi dan validasi data penerima BSU melalui email : gtkkeren@gmail.com paling lambat, Selasa, 16 Desember 2025.

Selengkapnya tentang daftar penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah 2025 seluruh provinsi di Indonesia dapat dilihat di sini.

Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN Madrasah Tahun 2025 dapat dibaca dan di unduh pada tautan ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan