Home / Dunia Pendidikan / Info ASN / Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

PakAgus.com. Simak informasi mengenai cara unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berikut ini. Cara unduh SK PPPK Paruh Waktu perlu dipahami oleh tenaga honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Surat Keputusan (SK) yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak hanya sekadar selembar kertas. SK PPPK Paruh Waktu menjadi sebuah dokumen resmi untuk penetapan secara definitif posisi, jabatan, dan alokasi tugas PPPK Paruh Waktu. Selain itu, di dalam SK PPPK Paruh Waktu juga tercantum rincian gaji yang akan diterimakan kepada pegawai.

PPPK Paruh Waktu adalah  pegawai non ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Penggajian PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non ASN. Selain itu PPPK Paruh Waktu diadakan untuk pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu juga sebagai upaya pemerintah untuk memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan  kepada masyarakat.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN. Penetapan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)  menjadi bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) telah ditetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Secara khusus, regulasi tentang penetapan NI PPPK Paruh Waktu tercantum di dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu.

Berikut adalah dokumen persyaratan NI PPPK Paruh Waktu yang harus diunggah untuk pengajukan NI PPPK Paruh Waktu.

1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

2.  Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

3. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;

4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan

7. Surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan menerima penempatan PPPK Paruh Waktu pada unit kerja di lingkungannya sesuai dengan formasi yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Khusus untuk tenaga non ASN yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025, Anda bisa mulai mengunduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.

Setelah melalui proses yang cukup panjang,  mulai dari verifikasi berkas, penetapan pertimbangan teknis (Pertek) oleh BKN, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK), tiba satanya penerbitan SK PPPK Paruh Waktu 2025.

Akan tetapi, tidak semua PPPK Paruh Waktu dapat mengunduh SK PPPK Paruh Waktu tersebut. Terdapat beberapa syarat dan tahapan yang harus dipenuhi agar proses pengunduhan berlangsung lancar.

Mekanisme Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu

Secara umum, SK PPPK Paruh Waktu diterbitkan setelah melalui beberapa mekanisme berikut.

1. PPK melakukan pengumuman daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

2. Peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a) mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;

3. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN Penetapan NIP.

4. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan teknis NI PPPK Paruh Waktu.

5. PPK menetapkan SK PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian pengusulan NI PPPK dan penetapan SK PPPK Paruh Waktu terintegrasi dengan Kantor Regional BKN masing-masing wilayah.

Syarat Unduh SK PPPK Paruh Waktu

Berikut ini adalah contoh cara unduh SK PPPK Paruh Waktu di wilayah Provinsi Jawa Timur. Pengunduhan SK PPPK Paruh Waktu di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dilakukan melalui portal khusus BKD Jatim. Untuk dapat melakukan pengunduhan SK PPPK Paruh Waktu, Pemprov Jawa Timur menetapkan 3 (tiga) syarat sebagai berikut.

1. Berada di Bawah Naungan Pemprov Jawa Timur

Syarat pertama, yaitu tenaga honorer yang dapat mengunduh SK PPPK Paruh Waktu adalah yang bekerja di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, hanya pegawai di SMA, SMK, SLB negeri, atau instansi lain yang dikelola langsung oleh Pemprov Jatim yang bisa menggunakan layanan unduh SK ini.

Sementara untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan SD atau SMP negeri, biasanya berada di bawah pemerintah kabupaten/kota, sehingga proses dan sistem unduhnya bisa berbeda. Pemprov Jatim sendiri menjadi salah satu daerah yang paling cepat menerapkan sistem digital untuk penerbitan dokumen PPPK.

2. Sudah Terdaftar di Database BKD Jatim

Syarat selanjutnya untuk dapat unduh SK PPPK Paruh  Waktuadalah tenaga honorer harus sudah terdaftar dalam database BKD Jawa Timur. Semenjak pertengahan tahun 2024, sistem BKD telah dikunci agar hanya akun resmi yang bisa mengakses data pegawai. Apabila tenaga honorer belum masuk database,maka fitur unduh SK dan Pertek tidak akan aktif meskipun  sudah lolos seleksi.

3. Status “Pembuatan SK Berhasil” atau “TTD SK Disetujui”

Syarat terakhir adalah status pembuatan SK harus sudah disetujui. Di dalam sistem BKD atau Rumah ASN, status ini ditandai dengan tulisan “Pembuatan SK Berhasil” atau “Setuju TTD SK”. Jika status masih “Menunggu TTD Pertek” atau “Proses Persetujuan”, maka SK PPK Paruh Waktu belum bisa diunduh.

Setelah ketiga syarat tersebutterpenuhi, tenaga honorer dapat mengakses menu “Unduh SK PPPK” di sistem online.

Panduan Cara Unduh SK PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut ini adalah caa unduh SK PPPK Paruh Waktu melalui portal resmi BKD Jawa Timur:

1. Buka situs Rumah ASN atau BKD Jatim

Akses laman resmi melalui browser dengan mengetik bkd.jatimprov.go.id atau cari di Google dengan kata kunci “Rumah ASN BKD Jatim”.

2. Login dengan Akun Non-ASN

Pilih menu “Masuk dengan Akun Non-ASN”, bukan dengan Gmail.
Masukkan Nomor Induk PTT/GTT dan password sesuai format yang diberikan saat registrasi.

3. Cek Status Usulan

Setelah berhasil login, klik menu “Cek Usulan”. Anda dapat memilih identifikasi menggunakan nomor ijazah atau nomor SKCK, kemudian pilih tahun 2025 dan klik Submit.

4. Pastikan Status TTD SK Disetujui

Jika status sudah muncul “Setuju TTD SK”, maka sistem akan menampilkan dua menu baru, yaitu:

  • Unduh Pertek
  • Unduh SK
5. Klik Unduh SK

Tekan tombol “Unduh SK”, dan dokumen resmi SK PPPK Paruh Waktu akan otomatis terunduh dalam format PDF.

6. Periksa Hasil Unduhan

SK PPPK Paruh Wakru akan berisi informasi resmi seperti:

  • Nama dan jabatan penerima SK;
  • Masa kerja (contoh: 1 November 2025 – 31 Oktober 2026);
  • Instansi atau satuan kerja;
  • Tanda tangan Gubernur Jawa Timur; dan
  • Nomor SK resmi dari BKD.

Gaji dan tunjangan tidak tercantum di SK, melainkan akan dijelaskan pada Surat Perjanjian Kerja (PK) yang diterbitkan setelahnya. Setelah SK berhasil diunduh, tenaga honorer hanya perlu menunggu dua dokumen berikutnya untuk diterbitkan, yaitu: SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) dan Surat Perjanjian Kerja (PK). Kedua surat ini selanjutnya akan menjadi dasar hukum bagi pencairan honor atau gaji PPPK Paruh Waktu.

Demikian informasi mengenai cara unduh SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025.***

Tag:

Tinggalkan Balasan