PakAgus.com. Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 telah ditetapkan. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 tersebut dilakukan oleh hampir seluruh provinsi di Indonesia. Dari total 38 provinsi, sebanyak 36 provinsi sudah mengumumkan besaran UMP masing-masing. Sementara dua wilayah, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan, hingga akhir tahun 2025 ini masih belum menetapkan upah minimum.
UMP berfungsi sebagai batas terendah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh di wilayah provinsi yang bersangkutan, sebagai bentuk perlindungan dasar terhadap hak pengupahan. UMP 2026 ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.
Sebagian besar provinsi tercatat mengakami kenaikan UMP pada 2026 dibanding 2025. Misalnya DKI Jakarta yang naik menjadi Rp5.729.876 (sekitar +6,17% dibanding 2025). Selain itu Sulawesi Selatan juga mengalami kenaikan secara signifikan.
Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengupahan yang mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup layak di masing-masing provinsi.
Dasar Hukum
Penetapan UMK Tahun 2026 dilakukan dengan memperhatikan beberapa landasan hukum berikut.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7148).
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 846).

Komponen Penetapan UMP
Pada tahun 2026, penetapan upah minimum provinsi masih mengacu pada formula yang mempertimbangkan tiga variabel utama, sebagai berikut.
1. Pertumbuhan Ekonomi (PE)
Penetapan upah minimum memperhatikan laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi
2. Inflasi
Penetapan UMK juga memperhatikan tingkat kenaikan harga barang dan jasa secara umum.
3. Indeks Tertentu (Alpha)
Indeks tertentu (alpha) ini adalah sebuah koefisien yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, biasanya berada dalam rentang 0,10 hingga 0,30.
Rumus Perhitungan UMP
Rumus dasar yang digunakan untuk menetapkan upah minimum terbaru di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan PP 49 Tahun 2025,
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Rumus Nilai Penyesuaian:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi (PE) x α)) x UM(t).
- UM(t+1): Upah Minimum untuk tahun berikutnya (t+1).
- UM(t): Upah Minimum tahun berjalan (t).
- Inflasi: Tingkat inflasi provinsi.
- Pertumbuhan Ekonomi (PE): Pertumbuhan ekonomi provinsi.
- Alfa (α): Indeks tertentu (0,10-0,30 atau 0,5-0,9) yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, disesuaikan tiap daerah.
Nilai penyesuaian dihitung dari inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi (PE) dengan koefisien Alfa (α) yang berkisar 0,10 hingga 0,30 (atau lebih baru 0,5-0,9). Hal ini memastikan bahwa kenaikan upah selalu berusaha mengejar atau setidaknya menyeimbangkan kenaikan biaya hidup yang tercermin dari inflasi, ditambah “bonus” dari pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Daftar Besaratn UMP Tahun 2026
Berikut adalah daftar resmi besaran UMP 2026 untuk 36 provinsi Indonesia. Khusus untuk dua provinsi, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan, belum merilis angka resmi hingga saat ini.
| No | Provinsi | Besaran UMP (Rp) |
| 1 | DKI Jakarta | 5.729.876 |
| 2 | Papua Selatan | 4.508.850 |
| 3 | Papua | 4.436.283 |
| 4 | Papua Tengah | 4.295.848 |
| 5 | Bangka Belitung | 4.035.000 |
| 6 | Sulawesi Utara | 4.002.630 |
| 7 | Sumatera Selatan | 3.942.963 |
| 8 | Sulawesi Selatan | 3.921.088 |
| 9 | Kepulauan Riau | 3.879.520 |
| 10 | Papua Barat | 3.840.947 |
| 11 | Kalimantan Utara | 3.770.000 |
| 12 | Papua Barat Daya | 3.766.000 |
| 13 | Kalimantan Timur | 3.759.313 |
| 14 | Riau | 3.780.495 |
| 15 | Kalimantan Selatan | 3.686.138 |
| 16 | Kalimantan Tengah | 3.686.138 |
| 17 | Maluku Utara | 3.552.840 |
| 18 | Jambi | 3.471.497 |
| 19 | Gorontalo | 3.405.144 |
| 20 | Maluku | 3.334.499 |
| 21 | Sulawesi Barat | 3.315.935 |
| 22 | Sulawesi Tenggara | 3.306.496 |
| 23 | Sumatera Utara | 3.228.701 |
| 24 | Sumatera Barat | 3.214.846 |
| 25 | Bali | 3.207.459 |
| 26 | Sulawesi Tengah | 3.179.565 |
| 27 | Banten | 3.100.881 |
| 28 | Kalimantan Barat | 3.054.552 |
| 29 | Lampung | 3.047.734 |
| 30 | Bengkulu | 2.827.250 |
| 31 | Jawa Tengah | 2.327.386 |
| 32 | Jawa Barat | 2.317.601 |
| 33 | DI Yogyakarta | 2.417.495 |
| 34 | Jawa Timur | 2.446.880 |
| 35 | Nusa Tenggara Barat | 2.673.861 |
| 36 | Nusa Tenggara Timur | 2.455.898 |
Baca : Link Unduh SK Gubernur tentang Penetapan UMK dan UMP Tahun 2026 Seluruh Provinsi
Demikian daftar besaran UMP Tahun 2026 untuk 36 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan daftar tersebut, diketahui bahwa UMP tahun 2026 tertinggi masih dipegang oleh DKI Jakarta, sementara angka terendah umumnya masih berada di provinsi Jawa, seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




