Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026, PPPK Paruh Waktu Menyesuaikan

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026
Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026

PakAgus.com. Pemerintah akan melakukan penyeragaman pakaian kerja bagi ASN di tahun 2026 mendatang. Ketentuan pemakaian seragam ASN ini juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu. Hal ini berarti PPPK Paruh Waktu harus menyesuaikan aturan penggunaan seragam kerja ASN.

Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa ASN, sehingga penggunaan pakaian dinas perlu diatur secara lengkap guna mencitakan keseragaman dan ketertiban pemakaian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan pedoman pemakaian sragam ASN yang jelas, mulai dari jenis pakaian, hari pemakaian, hingga atribut resmi yang wajib dikenakan saat bertugas.

Landasan Aturan Pakaian Dinas ASN

Ketentuan aturan dan jadwal seragam ASN 2026 merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemda yang kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Sesuai dengan regulasi tersebut, tidak terdapat perubahan signifikan terhadap ketentuan dan jadwal seragam ASN 2026 dibandingkan ketentuan tahun sebelumnya. Akan tetapi penekanannya terletak pada penyamaan perlakuan antara PNS dan PPPK dalam hal identitas kedinasan. Penyamaan aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat profesionalisme, kesetaraan status, serta citra ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara.

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026
Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026
Regulasi dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini secara khusus mengatur jenis pakaian dinas harian, pakaian dinas upacara, serta busana khusus yang digunakan pada momen tertentu. Sedangkan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dinyatakan bahwa kedudukan PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu, merupajan bagian dari ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah menerima surat keputusan pengangkatan, maka PPPK (baik penuh waktu maupun paruh waktu) wajib menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan ASN, termasuk penggunaan seragam resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Aturan dan Jadwal Seragam ASN 2026

Sebelum memahami aturan dan jadwal seragam ASN 2026, perlu dipahami tentang jenis-jenis seragam Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut ini adalah jenis-jenis seragam ASN.

1. Pakaian Dinasย 

Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.

2. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Dinas Harian adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari, termasuk digunakan pada saat dinas luar kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.

3. Pakaian Sipil Lengkap

Pakaian Sipil Lengkap adalah Pakaian Dinas bagi ASN yang dipakai pada upacara kenegaraan atau resmi, bepergian resmi ke luar negeri, acara tertentu pada kegiatan pendidikan dan pelatihan. pelantikan jabatam struktural dan pelantikan pejabat fungsional serta penerimaan penghargaan satya lencana karya satya.

4. Pakaian Batikย  ย 

Pakaian batik adalah kain tradisional Indonesia yang motifnya dibuat dengan teknik khusus menggunakan lilin (malam) sebagai perintang warna, menghasilkan corak yang kaya makna dan filosofi, seperti motif geometris, flora, fauna, atau figuratif, serta menjadi identitas budaya yang diakui dunia.

5. Baju KORPRIย 

Baju KORPRI adalah seragam resmi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia sebagai anggoata KORPRI, berfungsi untuk identitas, simbol profesionalisme, disiplin, dan pengabdian anggota KORPRI,

Ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Harian telah diatur secara rinci untuk memudahkan seluruh ASN dalam menerapkannya. Berikut ini adalah atuan dan jadwal seragam ASN yang berlaku sepanjang 2026.

1. Hari Senin dan Selasaย 

Hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian berwarna kheki yang menjadi ciri khas pegawai negeri. Seragam ini terdiri dari kemeja khaki dan celana atau rok dengan warna senada.

2. Hari Rabu

Hari Rabu: Pakaian yang digunakan adalah kemeja putih polosโ€”bisa berlengan panjang atau pendekโ€”dipadukan dengan celana atau rok berwarna hitam. Yang perlu diperhatikan, celana atau rok hitam harus berbahan formal, bukan jeans.

3. Hari Kamis dan Jumat

Pada kedua hari ini, ASN dipersilakan mengenakan batik, tenun, lurik, atau busana khas daerah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan melestarikan kekayaan budaya Indonesia sekaligus memberikan keberagaman tampilan yang tetap resmi.

4. Hari Batik Nasional

Bertepatan dengan Hari Batik Nasional tanggal 2 Oktober, seluruh ASN wajib mengenakan batik sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan budaya bangsa.

5. Tanggal 17 setiap bulan dan Hari KORPRI

Pada setiap tanggal 17 dan Hari KORPRI (tanggal 29 Noveber), ASN menggunakan seragam KORPRI dengan celana atau rok hitam menjadi seragam wajib saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, rapat resmi, maupun pertemuan yang diselenggarakan organisasi Korpri.

5. Hari Besar Kenegaraan

Untuk kegiatan upacara kenegaraan, seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara atau Pakaian Sipil Lengkap.

Setiap seragam harus dilengkapi atribut resmi seperti tanda jabatan, papan nama, lencana korps, dan lambang instansi. Khusus pegawai perempuan yang berjilbab, warna dan model jilbab harus disesuaikan agar serasi dengan seragam yang dikenakan.

Aturan Seragam ASN 2026 Berlaku bagi PPPK Paruh Waktu

Berkaitan dengan ketentuan dan jadwal seragam ASN 2026 ini, sering muncul pertanyaan apakah kebjiakan baru tentang penggunakan pakaian dinas ASN tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu. Sesuai dengan landasan hukumnya, ditegaskan bahwa pada tahun 2026 mendatang tidak ada perbedaan kewajiban berpakaian antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Hal ini dikarenakan keduanya sama-sama dikategorikan sebagai ASN, sehingga aturan seragam juga tidak dibedakan.

Sesuai ketentuan tersebut,ย mulai masa transisi setelah pengangkatan resmi, PPPK paruh waktu tidak lagi diperkenankan menggunakan pakaian kerja non ASN. PPPK Paruh Waktu wajib mengikuti pedoman pakaian dinas sebagaimana PNS dan PPPK penuh waktu. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesetaraan visual, memperkuat rasa kebersamaan, serta menghilangkan sekat simbolik di lingkungan birokrasi.

Melalui pemberlakuan aturan seragam ASN 2026 ini, pemerintah berharap seluruh aparatur akan dapat tampil profesional, rapi, dan mencerminkan wibawa negara dalam setiap aktivitas pelayanan.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan