Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025

Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025
Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025

PakAgus.com. Berikut ini adalah alur penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi Guru Non ASN lulusan PPG Tahun 2025. Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah nomor unik yang diterbitkan setelah guru dinyatakan lulus PPG dan menerima Sertifikat Pendidik. NRG ini berfungsi sebagai penanda guru sudah bersertifikasi dan menjadi salah satu syarat verifikasi data TPG.

Dengan demikian bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG),ย  penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) adalah tahap yang sangat dinantikan. NRG ini bukan hanya sekadar nomor identitas, tetapi juga menjadi syarat utama untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang merupakan hak bagi guru yang telah lulus dari PPG dan memenuhi kriteria tertentu.

NRG merupakan identitas krusial yang menandakan bahwa seorang pendidikย telah resmi memiliki sertifikat pendidik dan berhak atas berbagai tunjangan, khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Tidak sedikit guru yang masih merasa kebingungan terhadap alur penerbitan NRG. Banyak yang merasa sudah melengkapi berkas, melakukan sinkronisasi Dapodik, dan memantau Info GTK berkali-kali, tetapi NRG tidak kunjung muncul. Kebingungan guru ini akan bertambah pada saat NRG teman-temannya sudah terbit, sementara miliknya belum terbit.

Perlu dipahami bahwa alur penerbitan NRG memiliki tahapan yang tidak sepenuhnya bisa terlihat oleh guru. Sejumlah proses berjalan di sistem pusat, melibatkan validasi berlapis, hingga pengecekan dokumen secara administratif. Dengan demikian, wajar jika penerbitan NRG tidak bisa dilakukan secara serempak dan proses penerbitannya membutuhkan waktu.

Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025
Alur Penerbitan NRG Guru Non ASN Lulusan PPG Tahun 2025

Syarat Penerbitan RNG

Sebelum membahas mengenai alur penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG), guru perlu memahami bahwa NRG hanya bisa diterbitkan jika tiga syarat utama berikut terpenuhi. Berikut adalah tiga syarat penerbitan NRG yang harus dipenuhi guru.

1. Memiliki Sertifikat Pendidik

Sertifikat pendidik adalah dokumen wajib dalam pengajuan penerbitan NRG. Sertifikat Pendidik ini diperoleh guru melalui program PPG Prajabatan atau Dalam Jabatan dan seluruh dokumen dinyatakan sah oleh penyelenggara PPG.

2. Memiliki NUPTK Aktif

NRG tidak dapat diterbitkan jika guru belum memiliki NUPTK atau jika status NUPTK masih tidak aktif. Guru harus memiliki NUPTK yang aktif dan terdaftar di laman GTK Kemdikdasmen.

3. Terdaftar dan Aktif di Dapodik

Syarat ketiga untuk guru dapat diterbitkan NRG nya adalah terdaftar dan aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Status keaktifan guru, beban mengajar, hingga identitas dasar harus sudah terekam dengan benar di Dapodik.

Alur Penerbitan NRG Guru Lulusan PPG Tahun 2025

Berikut adalah alur lengkap penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru non-ASN lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025.

1. Penerbitan Sertifikat Pendidik

Guru Non ASN yang dinyatakan lulus dari program PPG, baik PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan, atau PPG dengan Skema Tertentu akan mendapatkan Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK Penyelenggara.

2. Penginputan Data Sertifikat Pendidik ke Dapodik

Setelah Sertifikat Pendidikan diterbitkan, pperator sekolah akan menginput data Sertifikat Pendidik ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Meskipun terdapat informasi tentang integrasi otomatis di Dapodij, verifikasi manual juga tetap diperlukan.

ata yang diinput adalah Nomor Sertifikat Pendidik, Bidang Studi, dan tanggal terbit. Syarat agar data pada Sertifikat Pendidik ini dapat diinput adalah Guru harus tercatat sebagai guru aktif di sekolah dalam Dapodik dan memiliki NUPTK yang aktif.

3. Sinkronisasi Data ke Pusat

Operator sekolah selanjutnya akan melakukan sinkronisasi (Sync) data Dapodik ke server pusat Kemendikdasmen. Data Sertifikat Pendidik guru akan dikirim untuk proses selanjutnya. Tanpa sinkronisasi, data sertifikat pendidik tidak akan muncul di Info GTK maupun sistem verifikasi NRG.

Pada tahap ini, pusat memverifikasi kesesuaian data NUPTK, ย keaktifan guru, dan kecocokan identitas pribadi. Karena dokumen yang diverifikasi cukup banyak, tahap ini biasanya menjadi tahap yang paling lama pada proses penerbitan NRG. Tahap inilah yang sering menyebabkan jeda waktu hingga beberapa minggu.

4. Verifikasi dan Validasi (Verval) Data oleh Pusat

Setelah sinkronisasi dilakukan, Sistem pusat Kemendidasmen selanjutnya memproses dan memverifikasi data sertifikat dengan membandingkannya terhadap database kelulusan PPG resmi. Data yang diverifikasi, antara lain lain kesesuaian NIK, Nama, Tanggal Lahir, dan Nomor Serdik. Jika data dinyatakan valid , sistem akan secara otomatis menerbitkan Nomor Registrasi Guru (NRG).

5. Pengecekan Status NRG di Info GTK

Guru dapat memantau status penerbitan NRG melalui laman resmi Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan).Login dilakukan menggunakan akun SSO Dapodik. Jika NRG telah terbit, nomor tersebut akan muncul pada kolom data kepegawaian di profil guru.

6. Finalisasi Data di Dapodik (Opsional, namun dianjurkan)

Setelah NRG muncul di Info GTK, operator sekolah dianjurkan untuk menginput nomor NRG tersebut ke dalam kolom yang tersedia di aplikasi Dapodik. Lakukan sinkronisasi ulang untuk memastikan data di tingkat sekolah telah diperbarui dan lengkap.

Hal penting lainnya yang perlku dipahami guru adalah bahwa NRG diterbitkan secara berkala.ย  Pengecekan Info GTK perlu dilakukan oleh guru untuk memperoleh informasi terbaru mengenai NRG dan status kepegawaiannya.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan