Home / Regulasi / Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknik (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa kebijakan terkait tugas guru disesuaikan dengan kebijakan kementerian saat ini yang berfokus pada peningkatan mutu atau kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, dan pengembangan bakat minat murid;

b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemenuhan beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, diperlukan petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru
Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 lentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463).

Baca : Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Isi Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Juknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

KESATU : Menetapkan petunjuk teknis pemenuhan beban kerja guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, meliputi:

a. tata cara penghitungan beban kerja guru di satuan pendidikan;

b. tugas guru pendidikan khusus yang bertugas di unit layanan disabilitas;

c. tugas guru wali;

d. tugas tambahan guru dan ekuivalensinya; dan

e. beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.

KETIGA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai ekuivalensi tugas tambahan lain guru dan beban kerja kepala sekolah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca : Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan PAUD Dikdasmen

Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemenuhan Beban Kerja Guru selengkapnya dapat dibaca dan  di unduh pada tautanini.***

Tag:

Tinggalkan Balasan