PakAgus.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaranย Nomor : 0922/B/C4/DM.00.02/2026 tertanggal 2 April 2026 tentang Permohonan Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP
Adapun isi Surat Edaran Permohonan Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala BBPMP/BPMP Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan /Kota seluruh Indonesia

Dalam rangka menjaring informasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP tahun 2026, Direktorat Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi TKA jenjang SMP.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon kiranya Bapak/Ibu dapat menyampaikan Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA jenjang SMP kepada Penanggung Jawab TKA pada Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kepala Sekolah satuan pendidikan SMP pelaksana TKA seluruh Indonesia, untuk dapat mengisi instrumen monitoring dan evaluasi TKA melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/Monev-TKASMP-2026.
Responden Monitoring dan Evaluasi TKA jenjang SMP adalah 1 orang penanggung jawab TKA pada Dinas Pendidikan Kab./Kota, 1 orang Kepala Sekolah jenjang SMP seluruh pelaksana TKA, dan 2 orang siswa per sekolah yang mengikuti TKA pada seluruh SMP pelaksana TKA. Batas akhir pengisian instrumen hari Jumat tanggal 17 April pukul 16.00 WIB.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan, untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Rois (0852-9009-0866). Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Surat Edaran Permohonan Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi TKA SMP selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.