PakAgus.com. Berikut ini adalah bunyi Panca Prasetya KORPRI beserta maknanya. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah wadah unuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
KORPRI merupakan organisasi yang bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Organisasi ini didirikan pada tanggal 29 November 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
KORPRI didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tertanggal 29 November 1971. Oleh karena itu, tanggal 20 November ditetapkan sebagai HUT KORPRI.
Tujuan dari dibentuknya KORPRI adalah sebagai upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas pegawai negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari dalam melayani rakyat, lebih tepat sasaran dengan segala kompetensinya.
Bunyi Panca Prasetya KORPRI

Setiap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) wajib menjiwai dan memaknai dari 5 (lima) prasetya yang telah ditetapkan pemerintah, yang disebut Panca Prasetya KORPRI.
Panca Prasetya KORPRI merupakan sumpah atau janji pegawai negeri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala korupsi, kolusi, nepotisme, dan berjiwa sosial.
Bunyi Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) selengkapnya adalah sebagai berikut.
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI :
1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA,SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DIATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA ;
5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.
Makna Panca Prasetya KORPRI
Lima janji yang termuat dalam Panca Prasetya KORPRI hendaknya dimaknai dan disikapi dengan penuh semangat pengabdian oleh Pegawai Negeri. Butir-butir yang tercantum dalam Panca Prasetya KORPRI mengandung makna sebagai berikut.
1. Prasetya Pertama
โSetia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945โ
Kataย Setia merupakan bentuk sikap batin. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sikap batin anggota KORPRI dan kesanggupannya mewujudkan dan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Kesetiaan akan timbul dari pengetahuan dan pemahaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu.
2.ย Prasetya Kedua
โMenjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negaraโ
Setiap anggota KORPRI menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara. Menjunjung tinggi adalah mengangkat dan meletakkan sesuatu di atas kepala dengan tujuan menghormati atau menghargainya, kehormatan, menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai keluhuran seseorang atau sesuatu yang menjadi sumber keberadaannya.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara adalah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup pada bangsa dan negara Indonesia.
Rahasia dapat berupa rencana, kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilaksanakan. Rahasia dapat menimbulkan kerugian atau bahaya apabila diberitakan kepada atau diketahui oleh orang yang tidak berhak.
Bentuk rahasia dapat berupa dokumen tertulis, seperti surat, notulen rapat, peta, dan dapat pula berupa keputusan atau perintah lisan atau rekaman suara dari pejabat yang berwenang.
Rahasia ada yang bersifat sangat rahasia, rahasia, atau terbatas, ada yang kerahasiaannya terus menerus, ada rahasia negara dan rahasia dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan.
Memegang teguh rahasia, selain merupakan etika, juga merupakan kewajiban hukum yang terdapat diย jabatan.
Rahasia Negara adalah rahasia yang ruang lingkupnya meliputi seluruh atau sebahagian besar kepentingan negara dan dibuat oleh pimpinan tertinggi negara. Rahasia Jabatan ialah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan instansi tertentu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
3.ย Prasetya Ketiga
โMengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golonganโ
Setiap anggota KORPRI mempunyai kedudukan dan peranan sebagai Abdi Negara dan Abdi Masyarakat. Sebagai Abdi Negara hendaklah bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh menurut bidangnya masing-masing dalam rangka mencapai tujuan negara dan harus selalu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Sebagai Abdi Masyarakat, harus selalu memberikan layanan secara profesional yang sebaik-baiknya untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan masyarakat menurut bidangnya masing-masing dengan cara mempercepat pemberian layanan yang diperlukan masyarakat dan memberikan penjelasan yang diperlukan masyarakat tanpa pamrih.
4. Prasetya Keempat
โMemelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesiaโ
Setiap anggota KORPRI harus berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dan kesetiakawanan KORPRI, dengan cara : (1) menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupannya sehari-hari; (2) Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama; (3) Menghormati adat istiadat dan kebiasaan golongan masyarakat; dan (4) Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang tertinggal di dalam pembangunan.
Kesetiakawanan KORPRI merupakan sikap batin dari mereka yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai misi bersama yang diembannya. Setiap anggota KORPRIย harus memelihara kesetiakawanan KORPRI.
Setia kawan merupakan sikap positif dari mereka yang mempunyai tujuan yang sama dan mempunyai persamaan cara di dalam mencapai tujuan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan kerjasama personal, fungsional, profesional di antara anggota KORPRI.
5.ย Prasetya Kelima
โMenegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalismeโ
Kejujuran bagi anggota KORPRI adalah ketulusan hatidi dalam melaksanakan tugasnya dan tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Setiap anggota KORPRIย harus bersikap dan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, adil dan bersemangat untuk kepentingan negara. Kesejahteraan merupakan salah satu tujuan nasional negara kita.
Oleh karena itu, segenap anggota KORPRI harus turut serta aktif dan dinamis di dalam meningkatkan kesejahteraan umum demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pembangunan kesejahteraan pegawai RI dilakukan sebagai bagian yang menyeluruh dari pembangunan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Profesionalisme mengandung pengertian kesanggupan seseorang dalam menghayati, menguasai, mengerjakan suatu konsep/gagasan atau tugas yang dihadapi atau ditugaskan kepadanya. Selain ilmu pengetahuan dan kemampuan, anggota KORPRIย hendaklah mempunyai kreativitas yang tinggi.
Kreativitas mengandung arti kesanggupan atau keahlian seseorang dalam melahirkan berbagai gagasan, ide, konsep yang tepat, tepat guna dan hasil untuk keperluan atau penyelesaian sesuatu secara profesional.
Demikian bunyi Panca Prasetya KORPRI dan maknanya.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




