SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Jenjang SMK SLB SKB PKBM

PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Keputusan (SK) Penetapan Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial (PM dan KKA) Jenjang SMK SLB SKB PKBM.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang PENETAPAN
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA PROGRAM SEKOLAH MODEL IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN MENDALAM DAN KODING DAN KECERDASAN ARTIFISIAL.

SK Dirjen PAUD Dikdasmen tentang penetapan daftar Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding serta Kecerdasan Artifisialย Jenjang TSMK SLB SKB PKBM diterbitkan dengan menimbang bahwa program penguatan pendekatan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakan, dan menggembirakan merupakan kebijakan Kemendikdasmen dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.

Untuk mendukung impementasi kebijakan tersebut, maka perlu menetapkan Satuan Pendidikan sebagai sekolah model yang menjadi rujukan praktik baik, pengembangan kapasitas pendidik, dan diseminasi inovasi pembelajaran.

Berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan memiliki kesiapan dalam pelaksanaan program, perlu menetapkan satuan pendidikan pelaksana program sekolah model implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kercerdasan Artifisial Jenjang TK SD SMP SMA.

SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Jenjang SMK SLB SKB PKBM
SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Jenjang SMK SLB SKB PKBM

Adapun isi dari SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Jenjang SMK SLB SKB PKBM tersebut adalah sebagai berikut.

KESATU : Menetapkan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial yang selanjutnya disebut dengan Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, mempunyai tugas:

a. mengimplementasikan pendekatan pembelajaran mendalam yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;

b. menyelenggarakan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku;

c. mengembangkan praktik baik dan inovasi pembelajaran yang dapat menjadi rujukan bagi satuan pendidikan lain; dan

d. melaksanakan berbagi praktik baik kepada satuan pendidikan di wilayahnya.

KETIGA : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus yang relevan.

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal
31 Desember 2026.

Baca : SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Jenjang TK SD SMP SMA

SK Penetapan Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan ArtifisialJ enjang SMK SLB SKB PKBM selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautanย ini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan