PakAgus.com. Berikut ini adalah SKB Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial. Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Surat Keputusan Bersama yang ditetapkan tanggal 12 Maret 2026 tersebut masing-masing bernomor 400.1-492 TAHUN 2026; 211 TAHUN 2026; 2/KB/ 2026; l/M/KB/2026; 117 TAHUN 2026; 4/SKB/Fl/2026; dan 2 TAHUN 2026.

Surat Keputusan Bersama ini diharapkan menjadi landasan operasional dalam penyelenggaraan pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, sekaligus memastikan bahwa inovasi dalam bidang pendidikan berjalan seiring dengan upaya perlindungan anak dan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
SKB tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, memberikan perlindungan bagi anak, dan memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta dalam rangka mendukung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif, dan berkeadilan, perlu disusun suatu pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya SKB tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6820);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7105); dan
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 124).
Tujuan
Pedoman ini bertujuan untuk:
1. memberikan kerangka kerja operasional bagi satuan pendidikan di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal dalam mengadopsi, mengintegrasikan, serta mengelola pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan di semua jalur sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan pendidikan nasional;
2. mendorong pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pendidikan, dengan memperhatikan aspek keamanan data, privasi, serta kesejahteraan psikologis peserta didik;
3. melindungi dan memenuhi hak serta kepentingan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari potensi risiko dan dampak negatif pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran;
4. mendorong inovasi pembelajaran dan peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan, penerapan, dan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang berkelanjutan;
5. menumbuhkan literasi digital dan kecerdasan artifisial di semua jalur pendidikan sebagai bagian dari penguatan kompetensi abad ke-21, nilai kebangsaan, dan kesiapan menghadapi transformasi digital secara bijak dan bertanggung jawab;
6. meningkatkan ketahanan digital (digital resilience) bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat agar mampu mengenali, merespons, mencari pertolongan, dan memulihkan diri dari risiko keamanan digital dan pengalaman negatif di ruang digital (penipuan, peretasan akun, kebocoran data, kekerasan daring, dan penyalahgunaan identitas), serta membangun budaya aman bermedia digital; dan
7. mengarusutamakan kesadaran dan kesejahteraan digital (digital wellness) bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan masyarakat untuk mengurangi risiko dan insiden kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan di ruang digital melalui pendekatan pencegahan yang terstruktur dan berbasis bukti.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pedoman ini meliputi:
1. Pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial pada semua jalur dan jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan formal, nonformal, dan informal serta jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, hingga pendidikan tinggi.
2. Penerapan prinsip perlindungan anak dalam pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial.
3. Peran keluarga dalam mendukung pembelajaran dan pendampingan anak dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial, yang mencakup:
a. penguatan literasi digital dan literasi kecerdasan artifisial keluarga;
b. penerapan pengasuhan digital yang etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab, serta ramah anak;
c. pengaturan batasan penggunaan perangkat seperti batasan minimal usia anak dalam waktu layar, zona bebas gawai, dan etika berinteraksi daring; dan
d. pemanfaatan fitur pengamanan seperti pengaturan privasi, pembatasan akses, dan kontrol orang tua untuk perlindungan anak.
SKB tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.