Mekanisme Pengawasan TKA SMP Tahun 2026

PakAgus,com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan paparan materi tentang mekanisme Pengawasan TKA SMP Tahun 2026.

Berikut isi paparan materi mekanisme Pengawasan TKA SMP Tahun 2026 tersebut.ย 

Mekanisme Pengawasan TKA SMP Tahun 2026
Mekanisme Pengawasan TKA SMP Tahun 2026

Tujuan Pengawasan TKA

1. Menjaga agar pelaksanaan TKA berlangsung lebih tertib, objektif, dan transparan.

2. Memastikan proses pengawasan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

3. Memastikan pengawasan ruang merupakan tenaga pendidik yang berasal dari satuan pendidikan lain.

4. Menghasilkan data capaian akademik yang lebih valid dan terpercaya dalam pemanfaatan hasil TKA sebagai referensi untuk seleksi jenjang pendidikan berikutnya.

Lini Masa Pengawasan TKA SD/MI, SMP/MTs, dan Sederajat Tahun 2026

Unsur-Unsur Pengawasan dan Pendampingan

1. Tingkat Pusat : Kementerian, UPT

2. Tim Teknis : Tim Teknis Provinsi dan Kabupaten/kota

3. Penyelia : Dinas Pendidikan Provinsi

4. Pendamping Penyelia : Dinas Pendidikan Kabupaten/kota, Kantor Kemenag

5. Pengawas Ruang : Pendidik Satuan Pendidikan

6. Satuan Pendidikanย  Jalur Formal : SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat

Persyaratan Petugas Pengawasan TKA

1. Penyelia

  • Berintegritas & Profesional; Merupakan petugas yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan
    Provinsi.
  • Menguasai aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (Whatsapp).
  • Memiliki komputer dengan kamera, penyuara telinga, jaringan internet stabil, ruang penyimpanan minimal 50 GB, serta penyimpanan eksternal untuk hasil rekaman konferensi video.

2. Pendamping Penyelia

  • Berintegritas & Profesional; Berasal dari Dinas Pendidikan Kab/kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
  • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (Whatsapp); Memiliki komputer

3. Pengawas Ruang

  • Berintegritas & Profesional; Diutamakan pendidik yang memiliki NUPTK dan berasal
    dari satuan pendidikan lain;.
  • Memahami dan terampil dalam menggunakan aplikasi pengawasan (Zoom) dan komunikasi daring (Whatsapp).
  • Memiliki gawai/komputer dengan kamera, penyuara telinga, tripod, dan jaringan internet stabil.

Catatan Tambahan Petugas Pengawasan TKA

1. Sekolah yang akan diawas menyediakan komputer dengan kamera penyelia, penyuara telinga, tripod, dan jaringan internet stabil.

2. Sumber Internet yang berbeda dengan sumber internet yang digunakan siswa Untuk TKA.

3. Pastikan pengawas silang masuk dalam kamera penyelia

Pemetaan Pengawas Ruang

Catatan:

  • Pengawas ruang akan bekerja full selama 4 sesi pada satuan pendidikan yang sama.
  • Jika satuan pendidikan melaksanakan tes lebih dari satu gelombang, maka pengawas yang digunakan untuk gelombang berikutnya harus petugas yang sama dengan gelombang sebelumnya.
  • Jika satuan pendidikan melaksanakan tes kurang dari 4 sesi, maka pengawas ruang dapat bertugas lebih dari satu satuan pendidikan.
  • Pengawas ruang dapat meninggalkan zoom pada saat jeda istirahat antar sesi dan masuk kembali sesuai jadwal.

Paparan materi mekanisme Pengawasan TKA SMP Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***`


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan