PakAgus.com. Berikut ini informasi terbaru mengenai diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial (PM dan KKA) Jenjang TK SD SMP SMA .
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) telah menerbitkanย SK Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0010 Tahun 2026 tentangย Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding serta Kecerdasan Artifisial (PM dan KKA) Jenjang TK SD SMP SMA.
SK Dirjen PAUD Dikdasmen tentang penetapan daftar Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding serta Kecerdasan Artifisial Jenjang TK SD SMP SMA diterbitkan dengan menimbang bahwa program penguatan pendekatan pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial dilaksanakan berdasarkan prinsip berkesadaran, bermakan, dan menggembirakan merupakan kebijakan Kemendikdasmen dalam rangka mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua.
Untuk mendukung impementasi kebijakan tersebut, maka perlu menetapkan Satuan Pendidikan sebagai sekolah model yang menjadi rujukan praktik baik, pengembangan kapasitas pendidik, dan diseminasi inovasi pembelajaran.

Berdasarkan hasil seleksi dan verifikasi terhadap satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan memiliki kesiapan dalam pelaksanaan program, perlu menetapkan satuan pendidikan pelaksana program sekolah model implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kercerdasan Artifisial JJenjang SMK SLB SKB PKBM.
Isi Surat Keputusan Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0010 Tahun 2026 tentangย Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kecerdasan Artifisial.
KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana program sekolah model implementasi pembelajaran mendalam dan koding serta kecerdasan artifisial sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA : Sekolah Model PM dan KKA sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU mempunyai tugas:
a. membentuk tim kerja di tingkat satuan pendidikan untuk mengawal implementasi KKA;
b. mengimplementasikan PM dan KKA dalam kurikulum satuan pendidikan;
c. mengintegrasikan PM dan KKA dalam praktik pembelajaran di kelas;
d. menyusun dan melaksanakan pengembangan profesional guru;
e. membangun lingkungan belajar yang kontekstual, inklusif, dan berbasis pengalaman;
f. membentuk komunitas praktisi internal;
g. melakukan refleksi dan penguatan praktik;
h. melakukan kemitraan strategis dengan orang tua, masyarakat, dan dunia industri;
i. melakukan publikasi praktik baik;
j. berpartisipasi aktif dalam pendampingan, refleksi, dan evaluasi program;
k. mengoptimalkan praktik baik;
l. menyampaikan laporan perkembangan bulanan;
m. berpartisipasi dalam diskusi dan kolaborasi terkait implementasi KKA.
KETIGA : Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah serta sumber lain yang sah.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca :ย SK Penetapan Sekolah Model Implementasi PM dan KKA Jenjang SMK SLB SKB PKBM
SK Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0010 Tahun 2026 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Model Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Koding dan Kercerdasan Artifisial Jenjang TK SD SMP SMA selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.