PakAgus.com. Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), Dewan Pengurus Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/109/DPKP/JT-III/202 tentang Perubahan Besaran Potongan Iuran KORPRI Tahun 2026.
Adapun isi Surat Edaran Perubahan Besaran Potongan Iuran KORPRI Tahun 2026 yang terbit tanggal 10 Maret 2026 tersebut adalah sebagai berikut.
Yth.
Kepala Perangkat Daerah selaku
Penasehat KORPRI Unit Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Bahwa dengan bertambahnya program kerja KORPRI Provinsi Jawa Timur serta sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan yang bertujuan untuk kesejahteraan anggota KORPRI Provinsi Jawa Timur, maka dapat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
1. Besaran potongan Iuran Anggota KORPRI terhitung mulai tanggal 1 April 2026 ditetapkan sebesar:
a. Golongan I sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) / bulan;
b. Golongan II sebesar Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) / bulan;
c. Golongan III sebesar Rp. 45.000,- (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) / bulan;
d. Golongan IV sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) / bulan;
e. Administrator sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) / bulan;
f. JPT sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) / bulan;
2. Pemanfaatan Iuran Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai berikut.
a. Uang Tali Asih bagi Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memasuki masa Purna Tugas sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah);
b. Uang santunan Meninggal Dunia bagi Anggota KORPRI di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
c. Bantuan Penyelesaian Kasus Hukum sebesar maksimal Rp 17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Selanjutnya adapun program kerja baru Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Timur dengan nama SAPA ASN (Sarana Advokasi dan Pendampingan Aparatur Sipil Negara), sebagai layanan konsultasi & pendampingan hukum khusus untuk ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dapat diakses melalui aplikasi Rumah ASN.
Surat Edaran Perubahan Besaran Potongan Iuran KORPRI Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.