FAQ PPPK Paruh Waktu

FAQ PPPK Paruh Waktu
FAQ PPPK Paruh Waktu

PakAgus.com. Berikut ini adalah FAQ PPPK Paruh Waktu. FAQ PPPK Paruh Waktu ini berisi pertanyaan dan jawaban seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Apa yang disebutย  dengan PPPK Paruh Waktu?

Jawab : PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

FAQ PPPK Paruh Waktu
FAQ PPPK Paruh Waktu

Apa Saja Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dapat Diusulkan?

Jawab :

1. Guru

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis Lainnya

a. Pengelola Umum Operasional

b. Operator Layanan Operasional

c. Pengelola Layanan Operasional

d. Penata Layanan Operasional.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilaksanakan untuk penataan melalui pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Baca :ย Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Bagaimana mekanisme pengusulan PPPK Paruh Waktu?

Jawab :

Kategori yang Dapat Diusulkan PPPK Paruh Waktu

Apakah dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu

1. Non ASN tidak terdata (R4) yang telah mengikuti seleksi
2. Non ASN tidak terdata yang mengikuti seleksi CPNS
3. Non ASN yang lulus namun mengundurkan diri APS
4. Non ASN yang lulus namun TMS tahap 2
5. Non ASN yang lulus namun tidak mengisi DRH
6. Non ASN terdata yang tms karena memilih formasi di luar instansi
7. Non ASN terdata yang tidak hadir seleksi

Jawab : Semua Non ASN terdata yang telah mengikuti ujian CAT atau Non ASN tidak terdata yang mengikuti ujian CAT PPPK, untuk NON ASN tidak terdata tidak disebutkan pada Kempenpan 16, jawaban aspirasi dari berbagai pihak menjadi diperkenankan, nanti dasarnya dari penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Menpan RB.

1. Ya
2. Tidak
3. Ya
4. Ya (TMS pasca pengolahan)
5. Tidak (karena statusnya masih lulus)
6. Tidak (jika tidak mengikuti ujian CAT)
7. Tidak

Status THK 2ย 

Bagaimana untuk eks K2 yang tidak terdata di pendataan (karena saat pendataan bekerja di SD swasta). Mau daftar tahap II tidak bisa karena belum 2 tahun bekerja di SD Negeri sehingga tidak ikut ujian, apakah status eks k2nya hangus? bisakah modal no k2 diusul ke paruh waktu?

Jawab : Jika ybs belum mengikuti ujian CAT, maka tidak bisa diusulkan menjadi Paruh Waktu.

Pendidikan Formasi

Jika saat pendaftaran mendaftar formasi SMA dan punya ijazah sarjana, usul paruh waktunya, apa bisa menggunakan ijazah Sarjana?

Jawab : Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan sesuai dengan kebutuhan dari organisasi. Jadi silakan dilakukan penyesuaian oleh masing-masing Instansi saat pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Pemilihan Penempatan PPPK Paruh Waktu

1. Adakah kewajiban untuk memilih peserta PPPK Paruh Waktu berdasarkan rangking nilai ketika mau ditempatkan atau instansi boleh pilih ditempatkan di mana?

2. Apakah Jabatan dan Unit Kerja P3K paruh waktu harus sesuai dengan yang dilamar oleh peserta?

Jawab :

1. Semua Non ASN terdata wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Untuk pemilihan lokasi kebutuhan silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

2. Silahkan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan catatan Non ASN tersebut eligible untuk menduduki jabatan tersebut.

Penggajian PPPK Paruh Waktu

Apakah ada ketentuan terkait penggajian PPPK Paruh Waktu? Misalnya pada Instansi akan diterapkan penggajian yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing-masing satker, apa diperkenankan?

Jawab :

Sesuai dengan KEPMENPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Diktum Kesembilan Belas menyatakan PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai Non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sedangkanย  bagi Instansi daerah dapat menggunakan rujukan dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.

Pengolahan Ulang

Apakah masih bisa mengajukan pengolahan ulang jika ada peserta lulus yang mengundurkan diri/APS PPPK Tahap 2 (karena batas pengisian DRH sampai tgl 31)? Jika yang APS tersebut bisa diajukan paruh waktu, proses mana dulu yang dilakukan? Apakah proses penggantian peserta terlebih dahulu baru mengusulkan P3K paruh waktu?

Jawab : Untuk proses penggantian peserta APS, silahkan berkoordinasi dengan PIC Tim Pengolahan Hasil Seleksi.

Aplikasi Perencanaan Kebutuhan

1. Bagaimana jika kebutuhan belum ada di peta jabatan ?
2. Pemberian role sifatnya otomatis dari akun yg sebelumnya sudah punya role rincian formasi atau harus diusulkan lagi?
3. Untuk petunjuk teknis dan timeline pengisiannya apakah bisa dishare?
4. Apakah bisa diusulkan sebagian dan Kenapa pilihan mapping hanya ada tidak aktif bekerja dan meninggal dunia? Apa bisa ditambahkan jenis lainnya?
5. SPTJM di generate otomatis oleh sistem? Penandatangannya apa bisa didelegasikan ke Eselon 2 karena PPK masih kosong
6. Jumlah kebutuhan pada peta jabatan lebih sedikit dari jumlah yang dapat diusulkan paruh waktu.

Jawab :

1. Usulan PPPK Paruh Waktu melihat ke usul Peta Jabatan, karena untuk keperluan pengangkatan PPPK Penuh Waktu
2. Role pemetaan Non ASN ke PPPK Paruh Waktu bersifat otomatis pada akun masing-masing admin SIASN Perencanaan Kebutuhan
3. Untuk timeline kami masih menunggu arahan dari PANRB.
4. Harus seluruhnya jika masih aktif bekerja, dikunci dengan SPTJM dan menjadi tanggung jawab instansi (PPK). pilihannya hanya
dua untuk mengunci instansi yang hanya ingin mengusulkan sebagian diluar alasan tersebut
5. SPTJM di generate oleh sistem dengan lampiran sesuai mapping instansi, penandatangan harus PPK atau PLTnya, jika belum
ada minta arahan dulu ke wasdal BKN.
6. paruh waktu tidak mengurangi jumlah peta jabatan, jika sudah diangkat ke penuh waktu maka akan mengurangi peta jabatan.

Penempatan Nakes Instansi Pusat

Unit penempatan NAKES Instansi Pusat dimana?

Jawab : Khusus NAKES Instansi Pusat unit penempatan sesuai dengan lokasi Faskesnya pada usul peta jabatan.

PPPK Guru

Bagaimana dengan Peserta berstatus R5 dan Guru yang lulus ke Sekolah Rakyat?

Jawab :

PPG Guru (R5) jika dibutuhkan oleh Instansi bisa diusulkan, jika tidak maka saat mapping dipilih tidak aktif bekerja. Guru yang sudah lulus sekolah rakyat berarti sudah tidak aktif bekerja di instansi tempat mengajar/pemda, jika masih muncul pada mapping silahkan pilih tidak aktif bekerja

FAQ PPPK Paruh Waktu selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan