Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid

PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid.

Keputusan Mendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid
Keputusan Mendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid

3. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 205);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajamen Talenta Murid (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1078).

Isi Kepmendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid.

KESATU : Menetapkan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA : Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. standar penyelenggaraan ajang kompetisi; dan

b. standar penyelenggaraan ajang nonkompetisi.

KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Mendikdasmen Nomor 16 Tahun Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid selengkapnya dapat dibaca dan di unduhย di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan