Syarat GTK yang Dapat Diberi Honor Dana BOS (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026)

PakAgus.com. Berikut ini adalah syarat GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) yang dapat diberi honor dana BOS sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOSP.

Di dalam Peraturan tersebut diatur tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang dialokasikan melalui dana alokasi khusus nonfisik agar dapat dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran serta mendukung kebijakan afirmasi untuk daerah khusus.

Salah satu hal yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tersebut adalah mengenai komponen penggunaan Dana BOS Reguler.

Syarat Guru dan Tenaga Kependidikan yang Dapat Diberi Honor Dana BOS
Syarat GTK yang Dapat Diberi Honor Dana BOS

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Salah satu komponen penggunaan dana BOS Reguler tersebut adalah untuk pembayaran honor Guru dan Tenaga Kependidikan.

Komponen pembayaran honor merupakan pembayaran honor bulanan untuk guru dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan.

Dinyatakan di dalam Pasal 42 Ayat (4) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 bahwa ketentuan maksimal penggunaan Dana BOS Reguler untuk pembayaran honor Guru dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut.

Satuan Pendidikan Negeri dapat menggunakan maksima. 20% (dua puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima.

Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan paling banyak 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima.

Syarat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang dapat diberi honor dari dana BOS dijelaskan di dalam Pasal 43 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.

Syarat Guru Dapat DIberi Honor Dana BOSย ย 

Guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Berstatus bukan aparatur sipil negara.

2. Tercatat pada Aplikasi Dapodik.

3. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUTPK).

4. Belum mendapatkan tunjangan profesi

Syarat Tenaga Kependidikan Dapat DIberi Honor Dana BOSย ย 

Syarata tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor dari Dana BOS adalah sebagai berikut.

  1. Berstatus bukan aparatur sipil negara (ASN),

  2. Ditugaskan oleh kepala sekolah/penyelenggara Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Lebih lanjut, di dalam Pasal 44 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 disampaikan bahwa ketentuan penggunaan pembayaran honor dan persyaratan memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan tersebut dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/nonalam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP selengkapnya dapat di unduhย di sini.

Demikian informasi tentang syarat Guru dan Tenaga Kependidikan yang dapat diberi honor dana BOS sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.**


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan