SEB Dukungan SDM Instansi Daerah untuk KDKMP Melalui Penugasan PPPK

PakAgus.com. Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025; Nomor 500.3/5199/SJ; dan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dukungan Sumber Daya Manusia Instansi Daerah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Melalui Penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK).

Latar Belakang

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi wadah strategis untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa sesuai prinsip koperasi dan menjadi pilar utama dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.

Kesuksesan pelaksanaan KDKMP perlu didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten agar pengelolaan koperasi dapat dilaksanaan secara efektif dan efisien.

Oleh sebab itu salah satu upaya mendukung terlaksananya KDKMP adalah tersedianya sumber daya manusia dari Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan PPPK atau PPPK Paruh Waktu melalui penugasan dari PPK Pemerintah Daerah ke KDKMP.

SEB Dukungan SDM Instansi Daerah untuk KDKMP Melalui Penugasan PPPK
SEB Dukungan SDM Instansi Daerah untuk KDKMP Melalui Penugasan PPPK

Sebagai tindak lanjut, perlu menerbitkan Surat Edaran Bersama sebagai panduan bagi Instasi Pemerintah, khususnya Instansi Daerah serta sebagai wujud komitmen bersama mendukung terlaksananya program prioritas Presiden.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Surat Edaran ini disusun untuk memberi panduan bagi Gubernur/Bupati/Walikota agar penyelenggaraan program KDKMP melalui penugasan PPPK dan/atau PPPK Paruh Waktu guna mendukung percepatan program KDKMP.

2. Tujuan

a, Memastikan Gubernur/Bupati/Walikota mendukung perwujudan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.

b. Gubernur/Bupati/Walikota memastikan terpenuhinya kebutuhan SDM untuk menyelenggarakan program KDKMP.

c, Memberikan panduan Gubernur/Bupati/Walikota untuk mengalokasikan anggaran dan menugaskan PPPK atau PPPK Paruh Waktu sebagai SMP pada KDKMP.

d. Gubernur selaku PPK dan/atau Ketua Satgas Provinsi masing-masing memastikan terpenuhinya kebutuhan SDM untuk menyelenggarakan program KDKMP.

SEB Dukungan SDM Instansi Daerah untuk KDMP Melalui Penugasan PPPK selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan