PakAgus.com. Berikut ini Soal Sering Ditanya atau FAQ seputar SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui FAQ SPMB Tahun 2026 ini, akan diperoleh infomasi secara detail terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
FAQ tentang SPMB Tahun 2026 ini berisi tanya jawab tentang :
1. Penjelasan Umum Penerimaan Murid Baru
2. Jalur Penerimaan Murid Baru
3. Tahapan Perencanaan Penerimaan Murid Baru
4. Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru
5. Lain-lain tentang Penerimaan Murid Baru
Umum
1. Apa yang dimaksud dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)?
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
2. Apa dasar hukum pelaksanaan SPMB?
a. Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
- Terbitnya peraturan menteri iniย mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
- Dengan dicabut dan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, makaย Keputusan Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikanย dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruanย sudah tidak berlaku.
b. Selain Peraturan Menteri tersebut, acuan pelaksanaan SPMB adalah petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan.
3. Apa tujuan SPMB?
SPMB bertujuan untuk:
a. memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid untuk mendapatkan pendidikan berkualitas;
b. meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
c. mendorong peningkatan prestasi murid; dan
d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

4. Bagaimana prinsip pelaksanaan SPMB?
Prinsip pelaksanaan SPMB meliputi nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
5. Satuan pendidikan apa saja yang melaksanakan penerimaan murid baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025?
Satuan pendidikan yang melaksanakan penerimaan murid baru berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah satuan pendidikan formal yang terdiri atas: TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
6. Apa manfaat utama SPMB bagi Murid dan masyarakat?
- Pemerataan Akses: Membuka peluang pendidikan bermutu di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
- Inklusi Sosial: Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mengurangi manipulasi data melalui integrasi teknologi.
- Dorongan Prestasi: Mendorong Murid untuk berkompetisi secara sehat dalam Jalur Prestasi.
Jalur Penerimaan Murid Baru
a. Jalur Penerimaan dan Pengecualian Jalur
1. Apa saja jalur penerimaan dalam SPMB?
- Jalur Domisili: jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah..
- Jalur Afirmasi: jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas
- Jalur Prestasi: jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
- Jalur Mutasi: jalur ini diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
2. Apakah empat jalur tersebut berlaku seluruh satuan pendidikan formal?
Tidak, penerimaan murid baru dengan jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi dilaksanakan untuk SD, SMP, dan SMA. Khusus untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi.
3. Apakah seluruh SD, SMP, dan SMA mengimplementasi penerimaan murid baru dengan jalur tersebut?
Tidak, terdapat sekolah yang dikecualikan dalam implementasi penerimaan murid baru dengan ke-empat jalur tersebut, yaitu:
- Satuan Pendidikan kerja sama;
- Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Satuan Pendidikan berasrama;
- Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Persyaratan Umum
4. Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi calon murid?
Persyaratan yang harus dipenuhi calon murid dalam penerimaan murid baru meliputi:
Persyaratan Umum – persyaratan untuk seluruh satuan pendidikan
5. Apa saja persyaratan umum untuk pendaftaran SPMB?
a. Persyaratan Umum pada TK Calon murid berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A, sementara untuk kelompok B berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
b. Persyaratan Umum pada SD Calon murid berusia 7 tahun (prioritas) atau paling rendah berusia 6 tahun. Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa atau kesiapan khusus.
c. Persyaratan Umum pada SMP
- berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah lulus SD/sederajat.
d. Persyaratan Umum pada SMA/SMK
- berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
- telah lulus SMP/sederajat.
6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Apakah perlu surat keterangan bahwa di daerah tersebut tidak ada psikolog dan bagaimana kriteria dewan guru tersebut?
Permendikdasmen 3/2025 tidak mengatur hal tersebut. Pemerintah Daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur.
7. Apakah ada batas usia bagi murid penyandang disabilitas?
Sesuai Pasal 15 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, Persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
8. Apakah boleh menambahkan kriteria prioritas kepada calon murid SD di bawah 7 tahun dari lulusan PAUD/TK, apabila masih ada daya tampung dari penerimaan calon murid SD 7 tahun ke atas?
Tidak. Untuk melanjutkan pendidikan di SD, calon murid tidak harus lulus dari PAUD/TK.
9. Apakah Ijazah dari sistem pendidikan luar negeri dapat digunakan dalam penerimaan murid baru?
- Ketentuan persyaratan umum dalam SPMB, Pasal 12 huruf b Permendikdasmen SPMB menyebutkan bahwa bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat. Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf b Permendikdasmen SPMB menyebutkan bahwa bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a Permendikdasmen SPMB, “persyaratan telah menyelesaikan satuan pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dibuktikan dengan ijazah”.
- Ijazah sebagaimana dimaksud pada huruf b yang berasal dari sistem pendidikan luar negeri dapat digunakan dalam penerimaan murid baru, namun perlu dilakukan penilaian ijazah oleh Kementerian.
c. Persyaratan Khusus
10. Apa syarat yang harus dipenuhi pada jalur domisili?
Dalam hal calon murid memilih Jalur Domisili, perlu melengkapi:
- Kartu Keluarga yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran; atau
- surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang sebagai pengganti kartu keluarga karena keadaan tertentu (bencana alam/bencana sosial).
Berikut kondisi persyaratan yang perlu dilengkapi dengan Kartu Keluarga:
Kondisi 1 (Normal)
- Calon murid harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
Kondisi 2 (Kartu Keluarga kurang dari 1 tahun) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili calon murid, maka kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
Berikut kondisi persyaratan yang perlu dilengkapi dengan Surat Keterangan Domisili:
- โข Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam/sosial), maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- โข Surat keterangan domisili bukanlah suatu nomenklatur dokumen tertentu, namun surat tersebut diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dengan memuat informasi bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
11. Bagaimana bila nama orang tua/wali berbeda antara kartu keluarga dengan rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya?
Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
12. Jika nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid memenuhi kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Kondisi lain yang dimaksud seperti apa?
Yang dimaksud dengan kondisi lain adalah kondisi selain kondisi orang tua meninggal atau mengalami perceraian. Kondisi lain ini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis daerah.
13. Apa yang dimaksud dengan perubahan data yang bukan karena perpindahan domisili?
Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga, selain calon Murid. Misalnya kelahiran anak di satu kartu keluarga sehingga terjadi perubahan kartu keluarga namun domisili tempat tinggal tetap sama.
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah.
- kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
14. Apakah persyaratan Kartu Keluarga tetap menggunakan status hubungan keluarga?
Persyaratan kartu keluarga menggunakan nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
15. Pasal 18 ayat 3, disebutkan bahwa dalam hal terjadi perubahan kartu keluarga, maka harus menyertakan Kartu Keluarga lama. Realita yang terjadi ketika terjadi perubahan Kartu Keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan ditarik oleh Disdukcapil, sehingga kesulitan jika harus menyertakan Kartu Keluarga lama. Bagaimana sebaiknya solusi ketika menyusun Juknis di daerah, agar tidak menyalahi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025?
Dalam pelaksanaan SPMB, panitia daerah termasuk dari unsur dinas dukcapil. Diharapkan ada koordinasi antar panitia SPMB tingkat daerah terutama saat melaksanakan verifikasi dan validasi persyaratan.
16. Dokumen apa yang dapat digunakan sebagai bukti domisili calon murid jika tidak memiliki kartu keluarga?
Prinsipnya untuk jalur domisili harus dibuktikan dengan kartu keluarga. Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
17. Apa informasi yang harus termuat dalam surat keterangan domisili?
Memuat keterangan:
a. Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b. Jenis bencana yang dialami.
18. Dalam aturan kependudukan sudah tidak ada surat keterangan domisili. Bagaimana menyikapi hal ini?
Ketentuan surat keterangan domisili dalam Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 bukanlah sebuah nomenklatur dokumen tertentu. Bentuk surat keterangan domisili mengikuti ketentuan dalam dokumen kependudukan namun surat tersebut perlu menerangkan mengenai:
a. calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
b. jenis bencana yang dialami.
19. Apa syarat yang harus dipenuhi pada jalur afirmasi?
Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang mendaftar pada jalur afirmasi, perlu melengkapi:
- kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Bagi calon Murid penyandang disabilitas yang mendaftar pada jalur afirmasi, perlu melengkapi:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
20. Apakah calon murid kurang mampu yang tidak terdata di DTSEN dapat mendaftar melalui jalur afirmasi?
Pendaftar dari keluarga tidak mampu tersebut dapat segera didaftarkan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Pelaksanaan SPMB untuk panitia daerah melibatkan dinas sosial, diharapkan dalam perencanaan pelaksanaan SPMB, panitia daerah dapat mengidentifikasi anak usia sekolah serta kondisi yang dialami, termasuk kondisi tidak mampu secara ekonomi. Dibutuhkan peran aktif dari setiap unsur yang terlibat dalam panitia SPMB daerah.
21. Dinas Sosial sudah tidak mengeluarkan kartu miskin, apa boleh menggunakan dokumen lainnya?
Kementerian tidak membatasi nomenklatur bukti keikutsertaan penanganan keluarga tidak mampu secara ekonomi. Adapun dokumen lain yang dapat digunakan harus berkaitan dengan bukti bahwa calon murid berasal dari keluarga tidak mampu.
Namun kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tersebut tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
22. Jalur afirmasi diantaranya diperuntukkan bagi calon murid penyandang disabilitas. Apakah semua satuan pendidikan harus menerima atau pemerintah daerah dapat menunjuk satuan pendidikan tertentu?
Salah satu hak pendidikan bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan diatur bahwa:
a. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan (Pasal 69 ayat 6).
b. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan (Pasal 71 ayat 3).
c. SMA, MA, SMK, MAK atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan (Pasal 81 ayat 6).
Memperhatikan ketentuan di atas, semua Satuan Pendidikan wajib menyediakan akses bagi calon murid penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas. Dalam konteks ini, SPMB perlu menjamin akses bagi calon murid penyandang disabilitas untuk dapat memilih dan mendaftarkan dirinya pada sekolah.
23. Apa yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan terkait pelaksanaan penerimaan murid baru yang bersamaan dengan penerimaan murid baru pada Sekolah Rakyat?
Penerimaan murid baru pada sekolah reguler dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan murid baru pada Sekolah Rakyat yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial.
Penerimaan murid baru pada Sekolah Rakyat tersebut ditujukan bagi calon murid yang berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pada Desil 1 (satu) dengan kondisi miskin/miskin ekstrem.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang di wilayahnya terdapat Sekolah Rakyat guna memastikan penyaluran dan pemenuhan hak pendidikan bagi calon murid dari keluarga miskin/miskin ekstrem yang tidak tertampung di Sekolah Rakyat dapat difasilitasi melalui jalur afirmasi dalam SPMB dengan memperhatikan ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang ada di wilayahnya.
24. Siapa yang dapat mendaftar pada jalur prestasi?
Pendaftar pada jalur prestasi adalah anak usia sekolah berprestasi yang dapat berasal dari dalam wilayah penerimaan murid baru maupun di luar wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
25. Apakah ada perbedaan kriteria jalur prestasi dalam SPMB?
Iya. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 ini, mengatur prestasi yang dapat dimanfaatkan dalam pendaftaran jalur prestasi terdiri atas: prestasi akademik dan prestasi non akademik.
Prestasi akademik dapat berupa:
a. nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
b. hasil tes terstandar.
Prestasi nonakademik dapat berupa:
a. bukti keikutsertaan dan/atau penghargaan di bidang olahraga, kesenian, dan bidang lainnya yang diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru; dan/atau
b. bukti pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
26. Bagaimana cara menentukan bobot nilai atas prestasi?
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur besaran bobot nilai pada setiap prestasi berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
Contoh pembobotan nilai dengan tingkat tertentu:
Prestasi tingkat kabupaten/kota:
- Juara 1: 25 poin
- Juara 2: 15 poin
- Juara 3: 10 poin
Prestasi tingkat provinsi:
- Juara 1: 50 poin
- Juara 2: 40 poin
- Juara 3: 30 poin
Prestasi tingkat nasional:
- Juara 1: 70 poin
- Juara 2: 60 poin
- Juara 3: 50 poin
Prestasi tingkat internasional:
- Juara 1: 100 poin
- Juara 2: 90 poin
- Juara 3: 80 poin
Contoh pembobotan nilai pengalaman kepengurusan organisasi:
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua OSIS = 10 poin
- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua Pramuka = 10 poin
Contoh pembobotan nilai rapor:
- Nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 85-90 = 10 poin
- Nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 91-95 = 20 poin
- Nilai rapor 5 semester terakhir dengan rerata nilai 96-100 = 30 poin
Contoh pembobotan nilai bagi calon murid baru yang memiliki rerata nilai rapor tertinggi pada satuan pendidikan jenjang pendidikan sebelumnya:
- Peringkat 1 diberi skor 100 poin
- Peringkat 2 diberi skor 90 poin
- Peringkat 3 diberi skor 80 poin
Selain penetapan bobot nilai tersebut, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar. Termasuk hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.
27. Apakah pengalaman kepengurusan untuk jalur prestasi hanya dibatasi pada Ketua atau dapat pula untuk jajarannya (contoh: wakil ketua, ketua bidang/divisi) dengan gradasi nilai?
Berdasarkan Pasal 20 ayat (4) huruf a Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, diatur bahwa pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan.
28. Apakah pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dimaknai sebagai OSIS saja?
Penjelasan terkait organisasi siswa intra sekolah sebagai berikut:
- Organisasi siswa intra sekolah tidak terbatas pada OSIS, namun mencakup berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan intra (dalam) pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
- Pengalaman sebagai ketua dalam organisasi dimaksud dapat diakui sebagai prestasi nonakademik sepanjang dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.
29. Apakah murid yang memiliki pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan pasti akan diterima di satuan pendidikan yang dipilihnya?
Tidak. Seluruh bentuk prestasi, termasuk pengalaman kepengurusan tersebut akan diberikan bobot nilai sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. Calon murid dengan bobot nilai tertinggi sampai dengan batas jumlah daya tampung di Satuan Pendidikanlah yang akan dinyatakan lolos seleksi.
30. Mengapa rapor murid masih menjadi syarat dalam seleksi Jalur Prestasi SPMB?
Rapor murid tetap menjadi salah satu syarat dalam seleksi Jalur Prestasi di SPMB karena:
- Representasi Konsistensi Akademik: Rapor mencerminkan kinerja akademik murid secara konsisten selama beberapa semester, memberikan gambaran lebih lengkap dibandingkan tes tunggal.
- Bukti Prestasi Jangka Panjang: Rapor menunjukkan dedikasi Murid dalam mempertahankan capaian akademik.
- Pelengkap Penilaian Non-Akademik: Selain hasil kompetisi atau penghargaan, rapor digunakan untuk menilai prestasi holistik Murid.
- Menjamin Objektivitas Seleksi: Rapor memberikan dasar penilaian yang standar dan terukur, yang terintegrasi dengan data Dapodik untuk mempermudah validasi.
- Penguatan Kurasi Prestasi: Dalam Jalur Prestasi, rapor memverifikasi capaian akademik Murid untuk memastikan seleksi yang adil dan transparan.
31. Prestasi akademik berupa rapor harus disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor murid dari satuan pendidikan, namun dalam kurikulum merdeka, tidak ada perangkingan.
Penggunaan rapor dengan melampirkan peringkat murid, menjadi salah satu filter untuk mengerucutkan murid berprestasi secara akademik dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan.
32. Bukti prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran, apakah dinas dapat menentukan batas di 1 atau 2 tahun terakhir? sejauh mana fleksibilitas dinas pendidikan menentukan batas waktu ini?
Dinas diperbolehkan mengatur selama tidak bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 tahun 2025. Penentuan jangka waktu perolehan prestasi yang dibatasi 1 atau 2 tahun terakhir, dapat mengurangi hak calon murid untuk mendaftar di jalur prestasi.
33. Pasal 20 ayat (1) mengatur persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian. Bagaimana mekanisme pemerintah daerah di dalam melakukan validasi, apakah ada ketentuan atau pedoman yang mengatur?
Kementerian tidak membatasi bentuk validasi prestasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pengaturan validasi atas prestasi yang dapat digunakan dalam pendaftaran jalur prestasi diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Validasi dimaksud dapat mempertimbangkan jenis prestasi yang diperoleh, penyelenggara, peserta yang mengikuti, dan jangka waktu pelaksanaannya. Untuk rapor dan pengalaman organisasi tidak dilakukan kurasi. Pemerintah daerah dapat melakukan verval dengan memanfaatkan kurasi dari Pusat Prestasi Nasional.
34. Apakah tes terstandar dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan sendiri atau harus dari dinas pendidikan?
Ketentuan mengenai pelaksanaan tes terstandar diatur oleh pemerintah daerah.
35. Apakah pemerintah daerah dapat memanfaatkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai tes terstandar?
Iya, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, diatur bahwa:
a. Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
b. Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
36. Apa syarat yang harus dipenuhi pada jalur mutasi?
Bagi calon murid yang pindah karena tugas orang tua/wali, perlu melengkapi:
a. surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
b. surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Bagi calon murid yang berasal dari anak guru, perlu melengkapi:
a. surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
b. kartu keluarga.
37. Untuk calon Murid yang mendaftar melalui jalur mutasi karena perpindahan tugas orang tua/wali, apakah ada ketentuan khusus tentang lembaga/instansi/perusahaan dari orang tua/wali calon Murid?
Permendikdasmen no 3 Tahun 2025 tidak mengatur kriteria lembaga, instansi, atau perusahaan. Namun sepanjang tempat bekerja orang tua/wali dapat dibuktikan keabsahannya, dapat diakui dan dipergunakan surat penugasan tersebut dalam jalur mutasi.
38. Apakah calon murid yang merupakan anak guru, dapat mendaftar di luar tempat orang tuanya mengajar?
Calon murid yang merupakan anak guru dapat mendaftar di luar tempat orang tua mengajar menggunakan jalur selain jalur mutasi dan mengikuti ketentuan persyaratan yang dipilihnya.
39. SPMB jalur mutasi bagi anak guru, apakah mengakomodir anak dari TU di satuan pendidikan tersebut dan status anak guru itu apakah mengakomodir ASN dan honorer?
Jalur mutasi bagi anak guru diperuntukkan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Kementerian tidak mengatur batasan status guru, baik yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau status lain selain ASN.
40. Apakah jalur mutasi untuk perpindahan kerja orang tua dari luar daerah atau diperbolehkan perpindahan antar kecamatan atau kelurahan?
Jalur mutasi ini diperuntukkan bila terdapat perpindahan tempat kerja orang tua/wali calon murid yang berkonsekuensi pada pindahnya domisili calon murid tersebut. Kementerian tidak membatasi perpindahan tersebut pada wilayah administrasi tertentu.
41. Bagaimana dengan murid yang mengalami bencana di wilayahnya dan kemudian pindah ke wilayah lain namun belum 1 tahun sehingga tidak dapat memiliki surat domisili, apakah anak tersebut bisa diterima di tempat yang baru?
Dalam hal terjadi bencana yang menyebabkan perpindahan domisili, pemerintah daerah dapat mengatur pengecualian (bukan dalam keadaan normal). Namun, apabila calon murid mendaftar melalui jalur domisili (keadaan bencana tidak menyebabkan perpindahan domisili), calon murid dapat menggunakan surat keterangan domisili.
42. Apabila jumlah murid dalam satu rombongan belajar sudah terpenuhi (Contoh SD 1 rombongan belajar telah memiliki 28 murid), kemudian terdapat murid dari Satuan Pendidikan lain yang ingin pindah (masuk) ke Satuan Pendidikan lain di tengah semester apakah bisa diterima?
Kondisi di atas merupakan perpindahan murid di luar proses penerimaan murid baru. Sehingga tidak tepat bila dikaitkan dalam penerimaan murid baru pada jalur mutasi.
Adapun penerimaan Murid pindahan (di luar proses penerimaan murid baru) dilaksanakan jika daya tampung pada Satuan Pendidikan yang dituju masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar pengelolaan.
Baca :ย SE Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
FAQ tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.