Surat Edaran Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah Tahun 2026

PakAgus.com. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.5/444/101.1/2026 tentang Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah.

Adapun isi Surat Edaran Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah Tahun 2026 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth. :

Sdr. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten/Kota

Se- Jawa Timur

Surat Edaran Ketentuan Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah
SE Ketentuan Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah

Dalam rangka mendukung upaya pembinaan generasi muda melalui kepramukaan yang ada di sekolah, yang ditujukan untuk meningkatkan karakter kedisiplinan dan jiwa kepemimpinan bagi murid, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengajak Kepala Sekolah selaku Kamabigus (ketua majelis pembimbing gugus depan) bersama pembina pramuka di lingkungan sekolah untuk menggunakan seragam Pramuka pada saat murid menggunakan seragam Pramuka di hari yang sudah ditentukan dimasing-masing sekolah, guna memberikan teladan bagisudah lingkungannya.

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, kami sampaikan terima kasih.

SE Penggunaan Seragam Pramuka di Sekolah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan