PakAgus.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri PANRB tentang JF di Bidang Ketenagakerjaan diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang ketenagakerjaan;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang JF di Bidang Ketenagakerjaan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup di bidang ketenagakerjaan.
JF di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas:
1. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan;
2. Jabatan Fungsional Instruktur;
3. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
4. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
4. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan
5. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
JF di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.
Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.
Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.
Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsionalis Analis Ketenagakerjaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
Jabatan Pengawas Ketenagakerjaan dan Jabatan Fungsional Penguji K3 termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan selengkapnya dapat dibacaย di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.