PakAgus.com. Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan menjadi salah kebijakan wajib untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok.
Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah ini bertujuan melindungi murid dari paparan asap rokok, menurunkan angka perokok pemula, dan meningkatkan produktivitas belajar murid.
Sekolah, termasuk area di dalamnya dan sekitar, wajib menerapkan aturan ini untuk mendukung tumbuh kembang murid. Melalui implementasi Kawasan Tanpa Rokok, ekolah diharapkan menjadi tempat aman yang mendukung kesehatan fisik dan mental murid.ย
Di dalam upaya memaksimalkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di sekolah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan RI telah menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran Bersama tersebut adalah bahwa implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah belum terlaksana secara optimal.
Berdasarkan hasil Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 terbukti bahwa perilaku merokok banyak dimulai pada usia remaja dan usia perokok pemula cenderung semakin muda.
Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah penguatan pengawasan dan penegakan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah secara lebih terkoordinasi, berkesinambungan, dan berbasis peran aktif seluruh pemangku kepentingan.
Baca :ย Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan
Peran Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah
Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk menciptakan Lingkungan Sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok. DI dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 dinyatakan bahwa sasaran Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah meliputi kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid; dan pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Oleh karena itu. Satuan pendidikan memiliki peran fundamental di dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah. Satuan pendidikan berperan krusial dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok melalui pembuatan kebijakan tegas, edukasi berkesinambungan, serta pengawasan ketat terhadap penerapan kebijakan.
Berikut adalah beberapa peran Satuan Pendidikan dalam Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
1. Memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.
2. Melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/ atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstrakurkuler dilaksanakan di dalam dan di luar satuan pendidikan.
3. Memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan satuan pendidikan.
4. Melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan satuan pendidikan.
5. Memasang tanda Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikan,
6. Melakukan sosialisasi terkait penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikannya.
7. Membentuk duta anti rokok atau memberikan peran khusus kepada Duta SMA, Sobat SMP, dan duta pelajar lainnya sebagai pelantang sebaya anti-rokok.
8. Membentuk satuan tugas pengawasan dan penegakan kawasan tanpa rokok pada masing-masing satuan pendidikan.
9. Melakukan pengawasan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan satuan pendidikannya,
10. Melakukan kerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat untuk fasilitasi pelaksanaan skrining perilaku merokok di satuan pendidikan dan menyediakan layanan konseling upaya berhenti merokok.
11. Mengintegrasikan pendidikan anti rokok dan literasi kesehatan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta mengembangkan pembiasaan perilaku hidup sehat di lingkungan satuan pendidikan.
12. Melakukan pembinaan kepada peserta didik yang merokok di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.
Berdasarkan uraian peran Satuan Pendidikan tersebut, maka peran kunci satuan pendidikan dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah adalah sebagai berikut.
1. Kebijakan dan Regulasi Sekolah: Menyusun dan memberlakukan peraturan tertulis yang tegas melarang aktivitas merokok, iklan, promosi, dan penjualan rokok di lingkungan sekolah.
2. Sosialisasi dan Edukasi: Melakukan sosialisasi berkala kepada siswa, guru, orang tua, dan warga sekolah mengenai bahaya rokok dan peraturan KTR.
3. Penegakan Disiplin: Mengawasi kepatuhan warga sekolah secara berkala dan memberikan sanksi bagi pelanggar.
4. Sarana dan Prasarana: Menyediakan tempat sampah yang memadai, tanda larangan merokok di berbagai sudut sekolah, dan memaksimalkan peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
5. Keteladanan Guru: Guru dan staf diharapkan menjadi model perilaku sehat (tidak merokok) di lingkungan sekolah.
6. Kemitraan: Membangun kerjasama dengan pihak eksternal seperti Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan kepolisian untuk pembinaan terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok.ย
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan akan mampu menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan melindungi generasi muda dari perilaku merokok pemula.
Peran sekolah untuk menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di Satuan Pendidikan dibutuhkan tidak hanya sekadar sosialisasi dan edukasi, tetapi juga penegakan disiplin serta keteladanan.*** ย
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.