PakAgus.com. Berikut ini adalah Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretariat Daerah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.2.2/355/204.2/2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang Mekanisme Pembayaran Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Adapun isi Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.
Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Penerima PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024)
di
S U R A B A Y A
Baca :ย Surat Edaran Mekanisme Perpanjangan Perjanjian PPPK Tahun 2026 di Lingkungan Provinsi Jawa Timur
Menindaklanjutiย ย Suratย ย Keputusanย ย Gubernurย ย Jawaย ย Timur Nomor: 800.1.13.2/12890/204/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan telah terbitnya Dokumen Persetujuan Teknis Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Regional II BKN tanggal 10 Oktober 2025, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut agar menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menerima alokasi formasi PPPK Paruh Waktu:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 470 orang pada tanggal 1 Januari 2026;
2. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, penganggaran upah PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui klasifikasi dan kode rekening belanja yang telah ditetapkan untuk PPPK Paruh Waktu sesuai dengan jabatan yang Pembayaran pada saat berstatus non-ASN yang bersumber dari berbagai jenis belanja disesuaikan dan dialihkan ke klasifikasi belanja PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Besaran upah PPPK Paruh Waktu mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025, yang sekurang-kurangnya tidak lebih rendah dari penghasilan pada saat masih berstatus non-ASN;
4. Penganggaran PPPK Paruh Waktu terdiri atas penganggaran upah dan iuran jaminan sosial yang dialokasikan secara terpisah sesuai Standar Satuan Harga (SSH) dan klasifikasi belanja yang berlaku, dengan kode rekening yang dibedakan berdasarkan jabatan dan jenis jaminan meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pada masing-masing Perangkat Daerah, dalam kerangka belanja PPPK Paruh Waktu;
5. Pembayaran upah PPPK Paruh Waktu dilaksanakan setelah yang bersangkutan melaksanakan tugas serta memenuhi kewajiban presensi dan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai dasar penilaian kehadiran, kinerja, dan perhitungan potongan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan besaran upah sudah termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, dan/atau tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PPPK Paruh Waktu diselenggarakan melalui PT Taspen (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Dengan berlakunya surat ini, sebagian ketentuan dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 800.1.13.2/8964/204.2/2025 tanggal 31 Desember 2025 perihal Penghadapan PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran upah, dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Baca :ย SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2026
Surat Edaran Mekanisme Pembayaran Upah PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.