PakAgus.com. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyiapkan sejumlah perubahan strategis pada Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026.
Pembaruan Pengelolaan Kinerja 2026 ini perlu dipahami oleh guru, karena akan memengaruhi cara kinerja dinilai, dilaporkan, dan juga dimaknai.
Dengan filosofi baru yang berprinsip “Mudah, Bermakna, dan Bermutu untuk Semua,” transformasi Pengelolaan Kinerja 2026 menjanjikan sebuah sistem yang lebih ringkas, relevan, dan berdampak nyata.
Perubahan ini bertujuan untuk memangkas tugas-tugas administratif, sehingga para pendidik dapat kembali fokus pada esensi profesinya: memfasilitasi pembelajaran murid.

Fokus Utama Perubahan Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Perubahan paling signifikan dalam sistem pengelolaan kinerja 2026 adalah pergeseran dari siklus evaluasi dua kali setahun menjadi hanya sekali setahun.
Selain itu, kewajiban untuk mengunggah berbagai dokumen bukti dan sistem berbasis poin untuk pengembangan kompetensi secara resmi akan ditiadakan.
Kebijakan ini memberdayakan guru untuk mengalihkan waktu dan energi mereka dari pekerjaan administratif ke praktik kelas dan pengembangan profesional yang berdampak langsung pada murid.
Pembaruan penting lainnya adalah memberikan solusi atasย ambiguitas tata kelola yang selama ini dihadapi guru ASN yang ditugaskan di sekolah swasta.
Mulai tahun 2026, kinerja guru ASN di sekolah swasta akan dievaluasi secara kolaboratif oleh tim yang terdiri dari Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan dikoordinasikan dengan Pimpinan Yayasan.
Pembaruan Pengelolaan Kinerja 2026 juga mencakup Pengelolaan Kinerja Guru Pendidikan Khusus (GPK) yang mengelola layanan pembelajaranย bagi murid penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Perdirjen GTK Nomor M.699/B.B1/GT.01.02/2024.
1. Peningkatan Kualitas Profesionalisme Tenaga Pendidik
Perubahan pertama pada Pengelolaan Kinerja Guru 2026 menitikberatkan pada peningkatan kualitas profesionalisme guru.
Di dalam Pengelolaan Kinerja 2026, kinerja guru tidak lagi dinilai secara administratif, melainkan dijadikan refleksi langsung dari mutu pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik.
2. Prinsip Inklusivitas dan Keadilan
Pengelolaan Kinerja 2026 mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan. Guru ASN yang bertugas di sekolah swasta maupun sekolah khusus memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem penilaian kinerja. Kebijakan ini ditegaskan dalam Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pengelolaan Kinerja Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.
3. Penguatan Transformasi Digital
Transformasi digital akan semakin diperkuat dalam Pengelolaan Kinerja 2026 . Penguatan transformasi digital ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efisien, transparan, serta mudah dipantau oleh berbagai pihak terkait.
Tahapan Pengelolaan Kinerja 2026
Pengelolaan Kinerja 20206 disempurnakan dengan sistem yang mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua untuk mewujudkan birokrasi praktis, tidak berbelit, dan tidak mempersulit.
1. Mudah :
- Pegawai tidak tersita waktunya untuk urusan administrasi
- Tidak ada proses unggah dokumen oleh Pegawai atau Atasan
2. Bermakna :
- Pegawai diukur kinerjanya dengan indikator yang relevan
- Atasan dan Pemda dapat menyusun prioritas indikator sesuai kondisi sekolah dan daerah
3. Bermutu untuk Semua
- Perubahan yang terjadi tidak hanya di atas kertas, namun melalui proses yang berbasis praktik dan berdampak di kelas atau di sekolah
Baca :ย Jadwal Penting Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Di dalam mewujudkan ketiga ciri tersebut, Pengelolaan Kinerja 2026 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Perencanaan
Tahapan pertama dalam Pengelolaan Kinerja 2026 adalah perencanaan. Pada tahap ini, guru dan tenaga kependidikan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memilih satu indikator praktik kinerja, fokus perilaku kerja, serta kegiatan pengembangan kompetensi.
2. Pelaksanaan
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.