Jadwal Penting Pengelolaan Kinerja Guru 2026

PakAgus.com. Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi arah baru pengelolaan kinerja Guru. Mulai tahun 2026, Pengelolaan Kinerja di Ruang GTK akan mencakup lebih banyak guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Guru dan kepala sekolah yang bekerja di sekolah swasta mulai tahun 2026 dapat menjalani Pengelolaan Kinerja melalui Ruang GTK. Prosesnya tetap mudah, bermakna, dan berkualitas.

Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2026 dilakukan satu kali dalam setahun, tanpa perlu mengunggah dokumen. Fokusnya adalah pada peningkatan praktik kerja yang bisa memberikan dampak nyata.

Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026 diatur secara khusus melalui Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Jadwal Penting Pengelolaan Kinerja Guru 2026
Jadwal Penting Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Aturan di dalam Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 menegaskan tentang mekanisme pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang lebih sederhana dan terintegrasi melalui platform Ruang GTK bagi guru ASN di sekolah negeri maupun swasta.

Baca : Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Jadwal Penting Pengelolaan Kinerja Guru 2026

Poin utama pada kebijakan Pengelolaan Kinerja Guru tahun 2026 adalah guru menyusun dan mengajukan SKP hanya melalui Ruang GTK, tidak di E-Kinerja BKN, karena data akan sinkron otomatis ke E-Kinerja BKN setelah disetujui Kepala Sekolah.

Targetnya adalah 100% SKP guru disetujui sebelum 31 Januari 2026. Keterlambatan pengajuan dan persetujuan dapat mengakibatkan sistem mengunci akun guru, sehingga guru tidak memiliki nilai kinerja tahun 2026.

Oleh karena itu, guru perlu memahami jadwal penting dalam Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2026, sebagai berikut.

Tanggal 1-7 Januari 2026 (Fase Persiapan): Pembersihan data Dapodik, cek residu, verifikasi data guru swasta, dan update data PPPK baru.

Tanggal 8-21 Januari 2026 (Fase Pengajuan SKP): Guru login Ruang GTK, pilih indikator rapor, susun kegiatan, lalu klik “Ajukan”.

Tanggal 22-31 Januari 2026 (Fase Persetujuan): Kepala sekolah mereview dan menyetujui SKP guru; batas akhir persetujuan adalah 31 Januari 2026.

Poin Penting Kebijakan Pengelolaan Kinerja 2026

  • Pintu Input: Ruang GTK adalah gerbang utama bagi guru untuk login, menyusun, dan mengajukan SKP.
  • Integrasi Sistem: Ruang GTK terhubung langsung dengan Dapodik, Rapor Pendidikan, dan E-Kinerja BKN.
  • Penyimpanan Resmi: E-Kinerja BKN berfungsi sebagai “gudang data resmi” tempat penyimpanan SKP yang sudah disetujui.
  • Tidak Perlu Ganda: Guru tidak perlu login ke dua sistem; data mengalir otomatis dari Ruang GTK ke E-Kinerja BKN.

Baca : Pedoman Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2026

Demikian jadwal penting dalam Pengelolaan Kinerja Guru 2026.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan