Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

PakAgus.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi diterbitkan denganย menimbang :

a. bahwa untuk pelaksanaan pengawasan tenaga nuklir, diperlukan penguatan terhadap peran Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam mengoptimalkan kinerja organisasi dan pengembangan karier serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pengawas Radiasi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;

Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi
Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;

Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).

Ketentuan Umum

Berikut ini ketentuan umum di dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.

6. Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi yang selanjutnya disebut Pengawas Radiasi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.

7. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

8. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Radiasi.

9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas Radiasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bajwa Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan jabatan karier PNS.

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah. Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.

Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan

Di dalam Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dijelaskan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Pengawas Radiasi Ahli Pertama;

2. Pengawas Radiasi Ahli Muda;

3. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan

4. Pengawas Radiasi Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan penindakan, pengujian, dan pembinaan di bidang ketenaganukliran.

Ruang lingkup kegiatan setiap jenjang meliputi:

1. Pengawas Radiasi Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengawasan ketenaganukliran;

2. Pengawas Radiasi Ahli Muda melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan
ketenaganukliran;

3. Pengawas Radiasi Ahli Madya melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di bidang pengawasan ketenaganukliran; dan

4. Pengawas Radiasi Ahli Utama menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang pengawasan ketenaganukliran.

Permen PANRB Nomor 22 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan