PakAgus.com. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdamsen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan penerimaan murid baru di daerah, perlu penyempurnaan sistem penerimaan murid baru di satuan pendidikan;

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)ย diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
Ketentuan Umum
Berikut ini adalah ketentuan umum di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
1. Sistem Penerimaan Murid Baru yang selanjutnya disingkat SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Satuan Pendidikan Negeri adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
4. Satuan Pendidikan Swasta adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan terstruktur yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
6. Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
7. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
8. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD.
9. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.
11. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, murid, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
15. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.
16. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas Dukcapil, adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya.
17. Dinas Sosial adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai kewenangannya.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
19. Murid adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal meliputi TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
20. Jalur Domisili adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
21. Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
22. Jalur Prestasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
23. Jalur Mutasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Tujuan
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru bahwaย SPMB bertujuan untuk:
- memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh Murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili;
meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi Murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
c. mendorong peningkatan prestasi Murid; dan
d. mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan Murid.
Prinsip
SPMB dilaksanakan secara:
1. objektif;
2. transparan;
3. akuntabel;
4. berkeadilan; dan
5. tanpa diskriminasi.
Bagi Satuan Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok gender atau agama tertentu dapat menerapkan ketentuan khusus.
Satuan Pendidikan Penyelenggara SPMB
Satuan Pendidikan Formal yang melaksanakan SPMB terdiri
1. TK;
2. SD;
3. SMP;
4. SMA; dan
5. SMK.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
1. penerimaan Murid baru;
2. penerimaan Murid pindahan; dan
3. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Jalur Penerimaan Murid Baru
Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud meliputi:
1. Jalur Domisili;
2. Jalur Afirmasi;
3. Jalur Prestasi; dan
4. Jalur Mutasi.
Jalur Prestasi dikecualikan untuk SD. Jalur penerimaan Murid baru dikecualikan untuk:
a. Satuan Pendidikan kerja sama;
b. Satuan Pendidikan Indonesia di luar negeri;
c. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
d. Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
e. Satuan Pendidikan berasrama;
f. Satuan Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
g. Satuan Pendidikan di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah kurang dari jumlah Murid paling banyak dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengecualian ketentuan jalur penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk jalur penerimaan Murid baru pada SD, SMP, dan SMA.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Di dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB disampaikan bahwa Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan Murid baru terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
2. berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD
Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atauย surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk calon Murid:
a. penyandang disabilitas;
b. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
c. pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
d. pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Perencanaan Penerimaan Murid baru
Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:
1. penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
2. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
3. penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
4. pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
5. penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
6. sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
Persentase Daya Tampung Jalur Penerimaan Murid Baru
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:
1. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
2. paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
3. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Afirmasi sebesar:
1. paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD;
2. paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
3. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Prestasi ย sebesar:
1. paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMP; dan
2. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Domisili, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon Murid.
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung:
a. potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.