PakAgus.com. Berikut ini kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama mengenai pemberitahuan pengusulan data bantuan presiden untuk rehabilitasi Madrasah tahun 2026.
Informasi tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Ditjen Pendis Nomor : B-25/Dt.I.I/KP.08.4/01/2026 tentang Pemberitahuan Pengajuan Data Bantuan Presiden (Rehabilitasi Madrasah) 2026.
Informasi ini tentu menjadi kabar gembira untuk madrasah yang pada tahun 2026 ini benar-benar memerlukan rehabilitasi dalam rangka menunjang kualitas mutu pendidikan.
Bantuan dari Presiden tersebut berupa rehabilitasi prasarana Madrasah, baik negeri maupun swasta pada Madrasah Aliyah, Madrasah Tsanawiyyah, Madrasah Ibtida’iyyah, dan Raudlatul Athfal.

Pendataan Madrasah penerima bantuan rehab prasarana dari Presiden ini dilakukan olehย Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Pendataan dilakukan untuk menindaklanjuti intruksi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang Program Bantuan Presiden. Madrasah yang akan mengusalkan, diminta menyiapkan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya di kirim ke Direktorat KSKK Madrasah.
Link Pengisian Calon Penerima Bantuan
Pengisian data calon penerima bantuan diusulkan melalui pranala; https://l1nk.dev/27mIP. Data madrasah dikirim ke Direktorat KSKK Madrasah selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2026.
Oleh karena itu, Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta agar menyosialisasikan surat pemberitahuan pengajuan data Bantuan Presiden kepada Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten untuk diteruskan kepada seluruh madrasah di wilayah masing- masing.
Kriteria Madrasah Sasaran Program
Terdapat 2 (dua) kriteria madrasah sasaran program Bantuan Rehabilitasi Prasarana Madrasah dari Presiden 2026.
1. Aktif menyelenggarakan pendidikan
Madrasah yang menjadi sasaran program adalah masih aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku;
2. Terdaftar di EMIS
Madrasah yang dapat di usulkan datanya untuk menerima bantuan rehabilitasi prsarana dari Presiden adalah terdaftar dalam EMIS dan memiliki NSM. Selain itu semua siswa dinyatakan telah memiliki NISN;
Surat Edaran Ditjen Pendis tentang Pengajuan Data Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Mengingat batas waktu pengajuan usulan semakin dekat, Madrasah diminta segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan pada pengusulan data bantuan Presiden tersebut.
Ditjen Pendis juga meminta agar seluruh operator/staf pada Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten, dapat membantu madrasah dalam melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.***
Eksplorasi konten lain dari Pak Agus
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.