Surat Edaran Pengajuan Data Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026

PakAgus.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kemeneterian Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B-25/Dt.I.I/KP.08.4/01/2026 tentang Pemberitahuan Pengajuan Data Bantuan Presiden (Rehabilitasi Madrasah) 2026.

Adapun isi SE Pemberitahuan Pengajuan Data Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026 adalah sebagai berikut.

Surat Edaran Pengajuan Data Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026
SE Pengajuan Data Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026

Kepada Yth.

Kakanwil Kementerian Agama Provinsi

Cq. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam

di Tempat

Menindaklanjuti intruksi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tentang Program Bantuan Presiden untuk menunjang kualitas mutu Pendidikan berupa rehabilitasi prasarana madrasah, Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menyiapkan data untuk selanjutnya diproses sebagai:

1. Bantuan Presiden Rehabilitasi Prasarana Madrasah Aliyah (negeri/swasta);

2. Bantuan Presiden Rehabilitasi Prasarana Madrasah Tsanawiyyah (negeri/swasta);

3. Bantuan Presiden Rehabilitasi Prasarana Madrasah Ibtida’iyyah (negeri/swasta);

4. Bantuan Presiden Rehabilitasi Prasarana Raudlatul Athfal;

Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan ini memberitahukan bahwa:

1. Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar menyosialisasikan surat pemberitahuan ini kepada Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten untuk diteruskan kepada seluruh madrasah di wilayah masing- masing.

2. Pengisian data calon penerima bantuan diusulkan melalui pranala; https://l1nk.dev/27mIP

3. Data madrasah dikirim ke Direktorat KSKK Madrasah selambat-lambatnya tanggal 20 Januari 2026.

4. Kriteria madrasah sasaran program sebagai berikut:

a) aktif menyelenggarakan pendidikan dengan izin operasional yang masih berlaku;

b) terdaftar dalam EMIS, memiliki NSM, dan semua siswa memiliki NISN;

c) persyaratan khusus akan diberitahukan Direktorat KSKK Madrasah melalui surat edaran setelah mendapat petunjuk teknis dari Kementerian Sekretariat Negara.

5. Kepada seluruh operator/staf pada Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten agar membantu madrasah dalam melengkapi data dan dokumen yang diperlukan.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat Edaran Pengajuan Data Bantuan Presiden untuk Rehabilitasi Madrasah Tahun 2026 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.***


Eksplorasi konten lain dari Pak Agus

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Pak Agus

Website Pak Agus Dunia Pendidikan Indonesia Informasi Aktual dan Terupdate

Tinggalkan Balasan